Tarif Tol Sedyatmo dan Cikampek Segera Naik
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan kembali menaikkan tarif tol dalam kota untuk dua ruas di pertengahan dan akhir 2014. Dua ruas jalur tol tersebut adalah tol Sedyatmo dan tol Jakarta Cikampek.
Keputusan tersebut dikatakan Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum (BPJT) C Kornel Sihaloho di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Senin (9/6/2014).
"Yang tahun ini akan mengalami kenaikan duluan adalah Sedyatmo dan Jakarta Cikampek," ujarnya.
Dia menjelaskan, tarif tol Sedyatmo diperkirakan akan naik pada akhir Juli atau awal Agustus. Sementara, ruas Jakarta-Cikampek akan ditetapkan penyesuaian tarifnya pada akhir Oktober 2014.
Sayang, Kornel belum bisa mengungkapkan besaran tarif tol karena akan dihitung berdasarkan inflasi di daerah tersebut, selama periode tertentu.
"Nanti dihitung, di sana inflasinya berapa dari Badan Pusat Statistik," imbuhnya.
Berdasarkan pasal 48 UU No 38/2004 tentang Jalan, dan pasal 68 Peraturan Pemerintah No 15/2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, sejak penertapan terakhir tarif tol berdasarkan pengaruh inflasi. Penyesuaian tarif tol ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum.
Keputusan tersebut dikatakan Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum (BPJT) C Kornel Sihaloho di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Senin (9/6/2014).
"Yang tahun ini akan mengalami kenaikan duluan adalah Sedyatmo dan Jakarta Cikampek," ujarnya.
Dia menjelaskan, tarif tol Sedyatmo diperkirakan akan naik pada akhir Juli atau awal Agustus. Sementara, ruas Jakarta-Cikampek akan ditetapkan penyesuaian tarifnya pada akhir Oktober 2014.
Sayang, Kornel belum bisa mengungkapkan besaran tarif tol karena akan dihitung berdasarkan inflasi di daerah tersebut, selama periode tertentu.
"Nanti dihitung, di sana inflasinya berapa dari Badan Pusat Statistik," imbuhnya.
Berdasarkan pasal 48 UU No 38/2004 tentang Jalan, dan pasal 68 Peraturan Pemerintah No 15/2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, sejak penertapan terakhir tarif tol berdasarkan pengaruh inflasi. Penyesuaian tarif tol ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum.
(izz)