Pemerintah Sesalkan Status Kahar Newmont
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyesalkan status kahar (force majeur) yang dilakukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara.
"Tidak usah kayak gitulah. Indonesia kok," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar di Jakarta, Senin (16/6/2014).
Perlu diketahui, status kahar dilakukan oleh Newmont terkait dengan belum diberikannya Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat.
Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah dan upaya membantu menyelesaikan masalah ekspor konsentrat dan mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
"Namun meski segala upaya telah dilakukan, perusahaan belum dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga sejak Januari 2014 dan belum menerima izin ekspor," ujar dia.
Sebelumnya Newmont telah mengumumkan menghentikan aktivitas produksi pengolahan bijih tembaga menjadi konsentrat pada awal pekan ini seiring sudah penuhnya fasilitas penyimpanan konsentrat di Batu Hijau.
Seiring dengan itu, Newmont juga merumahkan 3.200 karyawan dengan status stand-by dengan pemotongan gaji.
Langkah merumahkan sebanyak 80% dari total karyawan di tambang Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat merupakan upaya Newmont meminimalkan biaya pengeluaran dan menjaga kemampuan serta kesiapan perusahaan untuk kembali beroperasi.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung sebelumnya menyatakan, Newmont harus menyelesaikan terlebih dahulu kontrak renegosiasi agarbisa mendapatkan SPE. Pasalnya, fasilitas gudang penyimpanang konsentrar milik Newmont di Tambang Batu hijau telah melebihi kapasitas, sehingga terpaksa menghentikan aktivitas.
"Tidak usah kayak gitulah. Indonesia kok," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar di Jakarta, Senin (16/6/2014).
Perlu diketahui, status kahar dilakukan oleh Newmont terkait dengan belum diberikannya Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat.
Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah dan upaya membantu menyelesaikan masalah ekspor konsentrat dan mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
"Namun meski segala upaya telah dilakukan, perusahaan belum dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga sejak Januari 2014 dan belum menerima izin ekspor," ujar dia.
Sebelumnya Newmont telah mengumumkan menghentikan aktivitas produksi pengolahan bijih tembaga menjadi konsentrat pada awal pekan ini seiring sudah penuhnya fasilitas penyimpanan konsentrat di Batu Hijau.
Seiring dengan itu, Newmont juga merumahkan 3.200 karyawan dengan status stand-by dengan pemotongan gaji.
Langkah merumahkan sebanyak 80% dari total karyawan di tambang Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat merupakan upaya Newmont meminimalkan biaya pengeluaran dan menjaga kemampuan serta kesiapan perusahaan untuk kembali beroperasi.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung sebelumnya menyatakan, Newmont harus menyelesaikan terlebih dahulu kontrak renegosiasi agarbisa mendapatkan SPE. Pasalnya, fasilitas gudang penyimpanang konsentrar milik Newmont di Tambang Batu hijau telah melebihi kapasitas, sehingga terpaksa menghentikan aktivitas.
(rna)