Sektor Listrik Berbenah Hadapi AEC 2015
Rabu, 18 Juni 2014 - 14:05 WIB
Sektor Listrik Berbenah Hadapi AEC 2015
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah berbenah melakukan sertifikasi di sektor ketenagalistrikan. Hal itu dalam rangka menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015.
Petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi itu melalui Peraturan Dirjen Ketenagalistrikan No 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikasi di bidang Ketenagalistrikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, sertifikasi bertujuan untuk menunjang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang andal, aman dan ramah lingkungan.
"Artinya begini, kalau ada negara lain yang ingin masuk maka dilakukan harmonisasi. Sertifikasi mereka harus tetap terdaftar di sini," kata dia saat di jumpai di Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Menurutnya, registrasi sertifikasi bisa dilakukan secara online di web yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Melalui web site tersebut, lanjutnya, masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kompetensinya.
"Registrasi ini untuk memastikan kompetensinya kemudian nanti untuk penomoran sertifikasi akan diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk pemerintah," kata dia.
Jarman mengatakan, lembaga yang telah ditunjuk pemerintah untuk melakukan sertifikasi adalah lembaga inspeksi teknis yang telah menerbitkan sertifikasi laik operasi untuk instalasi tenaga listrik.
"Untuk penerbitan nomor registrasi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penilaian kesesuaian terhadap pelaksanaan sertifikasi. Sehingga meningkatkan tatib administrasi," tutup Jarman.
Petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi itu melalui Peraturan Dirjen Ketenagalistrikan No 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikasi di bidang Ketenagalistrikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, sertifikasi bertujuan untuk menunjang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang andal, aman dan ramah lingkungan.
"Artinya begini, kalau ada negara lain yang ingin masuk maka dilakukan harmonisasi. Sertifikasi mereka harus tetap terdaftar di sini," kata dia saat di jumpai di Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Menurutnya, registrasi sertifikasi bisa dilakukan secara online di web yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Melalui web site tersebut, lanjutnya, masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kompetensinya.
"Registrasi ini untuk memastikan kompetensinya kemudian nanti untuk penomoran sertifikasi akan diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk pemerintah," kata dia.
Jarman mengatakan, lembaga yang telah ditunjuk pemerintah untuk melakukan sertifikasi adalah lembaga inspeksi teknis yang telah menerbitkan sertifikasi laik operasi untuk instalasi tenaga listrik.
"Untuk penerbitan nomor registrasi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penilaian kesesuaian terhadap pelaksanaan sertifikasi. Sehingga meningkatkan tatib administrasi," tutup Jarman.
(izz)
Lihat Juga :