DJP Jateng Gelar Lelang Serentak Sitaan Wajib Pajak
A
A
A
SEMARANG - Sejumlah aset mulai rumah, tanah, mobil, motor hingga peralatan listrik senilai Rp9.121.664.032 milik wajib pajak yang macet dalam membayar pajak, dilelang oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Namun sayang, dari nilai lebih dari Rp9 miliar tersebut, hanya tujuh item yang terjual dengan nilai hanya Rp846 juta saja, sehingga masih jauh dari yang diharapkan.
Pada lelang yang digelar di halaman parkir kantor Keuangan Negara Semarang, Jalan Imam Bonjol Semarang, Selasa (24/6/2014) tersebut, barang yang dilelang berupa 8 mobil, 8 motor, lima rumah, tiga bidang tanah, puluhan furniture, hingga alat-alat listrik.
Dalam pelelalangan biasanya dilakukan oleh masing-masing KPP, namun untuk kali ini dilakukan secara bersama-sama di satu tempat, dengan tujuan semakin banyak menarik minat masyarakat. Terbukti meski hasilnya kurang memuaskan, namun pesertanya cukup banyak mencapai 160 orang.
Seluruh barang yang dilelang merupakan hasil sitaan dari 22 wajib pajak yang macet hingga lebih dari tiga tahun dengan nilai total utang pajak mencapai Rp48.088.171.921, di 13 KKP yang ada di wilayah Kanwil DJP Jateng I.
“Hari ini merupakan hari lelang obyek sita (Halo Sita) dan barang yang dilelang pada hari ini adalah, aset milik wajib pajak yang kami sita dari wajib pajak kategori macet,” kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Edi Slamet Irianto, Selasa (24/6/2014).
Dikatakannya, penyitaan sebelumnya dilakukan secara serentak di 15 KPP, di lingukungan DJP Jateng I, pada awal 2014. Penyitaan dilakukan terhadap 17 wajib pajak, dengan utang pajak mencapai Rp29.120.843.567.
Edi mengungkapkan, pelelangan aset tersebut merupakan salah satu cara penagihan pajak terhadap wajib pajak dan sebagai bentuk penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.
Disebutkannya, data utang pajak, sampai dengan 30 April 2014 di wilayah DJP Jateng I mencapai Rp880.759.330.515.00 dengan jumlah wajib pajak mencapai 468.412 dengan penunggak pajak sebanyak 128.0174 wajib pajak.
Berdasarkan kriteria utang pajang, yang termasuk utang pajak lancar nilainya sekitar Rp156.284.293.066, kurang lancar senilai Rp67.260.637.423, kemudian diragukan sebesar Rp89.854.469.384. Dan yang mencengangkan, ternyata kriteria utang pajak yang macet masih mencapai Rp567.353.930.618. “Yang macet lebih dari 60 persen dari total utang pajak,” imbuhnya.
Kabid Pemeriksaan, Penyidikan, Penagihan Pajak Kanwil DJP Jateng I Rafael Alun Trisambodo menambahkan, pada triwulan pertama 2014 realisasi pembayaran pajak sebesar Rp42.509.668.189. Realisasi ini naik sebesar 54,03% dibandingkan triwulan pertama 2013 sebesar Rp27.597.228.630.
Dikatakannya, dengan masih tingginya tunggakan pajak, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penagihan terhadap wajib pajak, dan akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan jika wajib pajak membandel.
“Dengan adanya lelang secara serentak terhadap aset sita wajib pajak, diharapkan bisa membuka mata wajib pajak yang bandel, bahwa ada tindakan tegas bagi wajib pajak yang tidak mau membayar pajak,” katanya.
Namun sayang, dari nilai lebih dari Rp9 miliar tersebut, hanya tujuh item yang terjual dengan nilai hanya Rp846 juta saja, sehingga masih jauh dari yang diharapkan.
Pada lelang yang digelar di halaman parkir kantor Keuangan Negara Semarang, Jalan Imam Bonjol Semarang, Selasa (24/6/2014) tersebut, barang yang dilelang berupa 8 mobil, 8 motor, lima rumah, tiga bidang tanah, puluhan furniture, hingga alat-alat listrik.
Dalam pelelalangan biasanya dilakukan oleh masing-masing KPP, namun untuk kali ini dilakukan secara bersama-sama di satu tempat, dengan tujuan semakin banyak menarik minat masyarakat. Terbukti meski hasilnya kurang memuaskan, namun pesertanya cukup banyak mencapai 160 orang.
Seluruh barang yang dilelang merupakan hasil sitaan dari 22 wajib pajak yang macet hingga lebih dari tiga tahun dengan nilai total utang pajak mencapai Rp48.088.171.921, di 13 KKP yang ada di wilayah Kanwil DJP Jateng I.
“Hari ini merupakan hari lelang obyek sita (Halo Sita) dan barang yang dilelang pada hari ini adalah, aset milik wajib pajak yang kami sita dari wajib pajak kategori macet,” kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Edi Slamet Irianto, Selasa (24/6/2014).
Dikatakannya, penyitaan sebelumnya dilakukan secara serentak di 15 KPP, di lingukungan DJP Jateng I, pada awal 2014. Penyitaan dilakukan terhadap 17 wajib pajak, dengan utang pajak mencapai Rp29.120.843.567.
Edi mengungkapkan, pelelangan aset tersebut merupakan salah satu cara penagihan pajak terhadap wajib pajak dan sebagai bentuk penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.
Disebutkannya, data utang pajak, sampai dengan 30 April 2014 di wilayah DJP Jateng I mencapai Rp880.759.330.515.00 dengan jumlah wajib pajak mencapai 468.412 dengan penunggak pajak sebanyak 128.0174 wajib pajak.
Berdasarkan kriteria utang pajang, yang termasuk utang pajak lancar nilainya sekitar Rp156.284.293.066, kurang lancar senilai Rp67.260.637.423, kemudian diragukan sebesar Rp89.854.469.384. Dan yang mencengangkan, ternyata kriteria utang pajak yang macet masih mencapai Rp567.353.930.618. “Yang macet lebih dari 60 persen dari total utang pajak,” imbuhnya.
Kabid Pemeriksaan, Penyidikan, Penagihan Pajak Kanwil DJP Jateng I Rafael Alun Trisambodo menambahkan, pada triwulan pertama 2014 realisasi pembayaran pajak sebesar Rp42.509.668.189. Realisasi ini naik sebesar 54,03% dibandingkan triwulan pertama 2013 sebesar Rp27.597.228.630.
Dikatakannya, dengan masih tingginya tunggakan pajak, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penagihan terhadap wajib pajak, dan akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan jika wajib pajak membandel.
“Dengan adanya lelang secara serentak terhadap aset sita wajib pajak, diharapkan bisa membuka mata wajib pajak yang bandel, bahwa ada tindakan tegas bagi wajib pajak yang tidak mau membayar pajak,” katanya.
(gpr)