Indonesia Harus Kembangkan Energi Tenaga Air
A
A
A
JAKARTA - Saat ini Indonesia mempunyai tantangan yang sangat besar untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dalam rangka mendukung pembangunan yang berkelanjutan. untuk itulah Kementerian ESDM sangat berkepentingan mendorong usaha percepatan pengembangan energi baru terbarukan, dalam hal ini energi air.
Potensi tenaga air Indonesia cukup besar, mencapai 75 ribu mw. namun saat ini pemanfaatannya melalui penyediaan energi listrik nasional baru mencapai 10% dari total potensinya.
Dikutip dari situs Kementerian ESDM, Kamis (26/6/2014), berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ESDM, potensi sumber energi tenaga air tersebar sebanyak 15.600 MW (20,8%) di Sumatera, 4.200 MW (5,6%) di Jawa, 21.600 MW (28,8%) di Kalimantan, 10.200 MW (13,6%) di Sulawesi, 620 MW (0,8%) di Bali, NTT dan NTB, 430 MW (0,6%) di Maluku, dan 22.350 MW (29,8%) di Papua, dari potensi nasional.
Total keseluruhan potensi tenaga air yang dimiliki bangsa Indonesia sebesar 75.000 MW dan yang termanfaatkan saat ini hanya 10.1% atau sebesar 7,572 MW.
Selain mempermudah prosedur perizinan usaha penyediaan tenaga listrik PLTA, untuk mempercepat pemanfaatan air sebagai sumber energi, Pemerintah mendorong kebijakan dan regulasi untuk mempercepat pencapaian tingkat pemanfaatan energi aliran dan terjunan air (Hidro) dalam bauran energi primer nasional serta menerbitkan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur price energi listrik dari pembangkit listrik yang menggunakan energi air juga menjadi prioritas pemerintah untuk segera diselesaikan.
Pengembangan PLTA tersebut selaras dengan Masterplan Percepatan Dan Perluasan Pembangunan Ekonomi (MP3EI) yang menggunakan pendekatan breakthrough yang didasari oleh semangat “not business as usual”.
Dalam pengembangan energi air, pihak swasta akan diberikan peran utama dan penting terutama dalam peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja, sedangkan pihak pemerintah akan berfungsi sebagai regulator, fasilitator dan katalisator. Dari sisi regulasi, pemerintah akan melakukan deregulasi (debottlenecking) terhadap regulasi yang menghambat pelaksanaan investasi.
Pemerintah mentargetkan dalam waktu 5 hingga 7 tahun akan terealisasikan Pembangkit listrik Minihidro (PLTM) sebesar 1.2 GW (240 unit PLTMH @5 MW) sehingga akan terdapat Potensi penghematan solar impor = 2,21 juta kL per tahun = USD1,92 miliar per tahun dengan perkiraan produksi 7.358.400 MWh per tahun.
Potensi tenaga air Indonesia cukup besar, mencapai 75 ribu mw. namun saat ini pemanfaatannya melalui penyediaan energi listrik nasional baru mencapai 10% dari total potensinya.
Dikutip dari situs Kementerian ESDM, Kamis (26/6/2014), berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ESDM, potensi sumber energi tenaga air tersebar sebanyak 15.600 MW (20,8%) di Sumatera, 4.200 MW (5,6%) di Jawa, 21.600 MW (28,8%) di Kalimantan, 10.200 MW (13,6%) di Sulawesi, 620 MW (0,8%) di Bali, NTT dan NTB, 430 MW (0,6%) di Maluku, dan 22.350 MW (29,8%) di Papua, dari potensi nasional.
Total keseluruhan potensi tenaga air yang dimiliki bangsa Indonesia sebesar 75.000 MW dan yang termanfaatkan saat ini hanya 10.1% atau sebesar 7,572 MW.
Selain mempermudah prosedur perizinan usaha penyediaan tenaga listrik PLTA, untuk mempercepat pemanfaatan air sebagai sumber energi, Pemerintah mendorong kebijakan dan regulasi untuk mempercepat pencapaian tingkat pemanfaatan energi aliran dan terjunan air (Hidro) dalam bauran energi primer nasional serta menerbitkan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur price energi listrik dari pembangkit listrik yang menggunakan energi air juga menjadi prioritas pemerintah untuk segera diselesaikan.
Pengembangan PLTA tersebut selaras dengan Masterplan Percepatan Dan Perluasan Pembangunan Ekonomi (MP3EI) yang menggunakan pendekatan breakthrough yang didasari oleh semangat “not business as usual”.
Dalam pengembangan energi air, pihak swasta akan diberikan peran utama dan penting terutama dalam peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja, sedangkan pihak pemerintah akan berfungsi sebagai regulator, fasilitator dan katalisator. Dari sisi regulasi, pemerintah akan melakukan deregulasi (debottlenecking) terhadap regulasi yang menghambat pelaksanaan investasi.
Pemerintah mentargetkan dalam waktu 5 hingga 7 tahun akan terealisasikan Pembangkit listrik Minihidro (PLTM) sebesar 1.2 GW (240 unit PLTMH @5 MW) sehingga akan terdapat Potensi penghematan solar impor = 2,21 juta kL per tahun = USD1,92 miliar per tahun dengan perkiraan produksi 7.358.400 MWh per tahun.
(gpr)