DPR Minta Kenaikan TDL Dibarengi Peningkatan Kualitas

Rabu, 02 Juli 2014 - 14:22 WIB
DPR Minta Kenaikan TDL...
DPR Minta Kenaikan TDL Dibarengi Peningkatan Kualitas
A A A
JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi VII meminta kepada pemerintah, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan dan rasio elektrifikasi nasional.

"Kenaikan ini mengirimkan pesan tentang besarnya subsidi listrik yang selama ini harus ditanggung negara, namun di sisi lain harus ada perbaikan pelayanan dan akses listrik kepada publik," kata Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar dalam rilisnya, Rabu (2/7/2014).

Seperti diketahui, pemerintah memastikan TDL untuk enam golongan akan naik bertahap setiap tiga bulan, mulai kemarin (1/7/2014). Kenaikan terjadi untuk golongan I-3, golongan R-2, golongan R-1, golongan P-3, dan golongan P-2. Adapun untuk pengguna 900 kWh dan 450 kWh tidak terjadi kenaikan.

Rofi menambahkan, tentu kenaikan ini secara pelayanan akan mempengaruhi konsumsi rutin masyarakat dan kenaikan di beberapa komoditas. Karena itu, dia meminta, pemerintah harus secara serius mengantisipasi ini semua.

Selain itu, kenaikan listrik harus mampu meningkatkan elektrifikasi nasional secara umum, khususnya di kawasan timur Indonesia. Pemerintah sendiri sesuai kebijakan energi nasional (KEN) memiliki target tercapainya rasio elektrifikasi sebesar 85% pada 2015 dan mendekati 100% pada tahun 2020.

"Subsidi listrik pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan mencapai Rp103,8 triliun pada 2014. Secara perlahan, sesuai kondisi dan perhitungan matang golongan masyarakat yang mampu tidak perlu mendapatkan subsidi," imbuhnya.

Dia juga menegaskan, kinerja PLN sebagai operator teknis di bidang kelistrikan harus semakin efisien dan secara terus menerus harus mampu mengembangkan teknologi terbaik. Selain itu, perlu mengembangkan jaringan, infrastruktur kelistrikan, energy mix yang ramah, dan tersedianya reseve margin yang memadai.

"Masih tingginya ketergantungan terhadap bahan bakar fosil terutama minyak bumi masih tinggi dibandingkan dengan batu bara yang hanya 27% dalam struktur energy mix," tegas Rofi.

Sebagai informasi, periode kenaikan tarif untuk industri golongan I-3 dan I-4 sudah dimulai pada 1 Mei 2014. Golongan I-3 adalah adalah industri dengan kapasitas daya listrik terpasang menengah dan non-perusahaan terbuka. Adapun golongan I-4 adalah pengguna listrik tegangan tinggi.

Periode lanjutan periodisasi kenaikan tarif untuk kedua golongan industri akan sama dengan lima kelompok lain yang baru dimulai pada 1 Juli 2014, yaitu 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0690 seconds (0.1#10.140)