Pembangunan Rusun PNS di Kemayoran Terganjal Peraturan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menyatakan, rencana pembangunan rumah susun (rusun) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemayoran terganjal peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Karena itu, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz meminta Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) melobi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait Koefisien Luas Bangun (KLB) atau ketentuan dalam membangun ketinggian suatu bangunan.
"Saya berharap KORPRI berhasil melobi pemerintah DKI untuk mengembalikan peratuan Gubernur DKI seperti zaman Sutiyoso, sehingga kita dapat membangun rusun untuk PNS dengan maksimum ketinggian lebih dari sepuluh lantai," ujar Djan dalam rilisnya, Senin (7/7/2014).
Kemenpera berencana membangun rusun bagi PNS pusat di Kemayoran sebanyak 13.800 unit dengan total dana Rp6 triliun. Rumah susun ini dibangun untuk PNS pusat yang bekerja di Kementerian, lembaga atau pemerintah daerah DKI di Kemayoran.
"Desainnya sendiri sudah ada, pembelinya pun ada tapi terganjal peraturan Gubernur DKI," katanya.
Untuk membangun rusun PNS ini, Menpera mengatakan, uangnya bisa dari Bapertarum-PNS atau dari kewajiban pengembang melaksanakan amanat Undang-Undang terkait Kawasan Hunian Berimbang.
Sementara, Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Dyah Anggraini mengatakan bahwa pihaknya mendorong perumahan bagi anggota KORPRI. Menurutnya, rumah merupakan kebutuhan pokok, tapi tidak semua orang memliki akses yang cukup kepada perumahan.
"Hal ini disebabkan oleh belum memadainya proporsionalitas antara tingkatan pendapatan dan kebutuhan hidup. Untuk itu kami mohon kepada Pak Menteri untuk lebih tinggi lagi memberikan perhatian bagi PNS untuk mendapatkan rumah," tutur Dyah.
Pihaknya juga berharap kerja sama yang baik dapat terus ditingkatkan dalam mewujudkan kesejahteraan anggota KORPRI dan keluarganya, sehingga dapat dijadikan landasan yang kuat dalam memberikan pengabdian yang kuat bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
"Perihal kesejahteraan ini ditekankan kembali dalam program nasional hasil munas ke tujuh KORPRI dalam bidang usaha dan kesejahteraan bekerja sama dengan Kemenpera, Bapertarum dan instansi lainnya dalam rangka menyukseskan progam satu juta pembangunan rumah bagi PNS," ujarnya Dyah.
Program tersebut telah ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Kemenpera dan Dewan Pengurus KORPRI Nasional dengan No 12/SKP/N/2013 dan MoU yang dilangsungkan pada 25 Maret 2013 di Hotel Sahid Jakarta.
Kesepakatan bersama tersebut untuk mempercepat penyediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi anggota KORPRI dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggota KORPRI dalam pemenuhan kebutuhan rumah umum yang layak dan terjangkau.
Karena itu, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz meminta Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) melobi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait Koefisien Luas Bangun (KLB) atau ketentuan dalam membangun ketinggian suatu bangunan.
"Saya berharap KORPRI berhasil melobi pemerintah DKI untuk mengembalikan peratuan Gubernur DKI seperti zaman Sutiyoso, sehingga kita dapat membangun rusun untuk PNS dengan maksimum ketinggian lebih dari sepuluh lantai," ujar Djan dalam rilisnya, Senin (7/7/2014).
Kemenpera berencana membangun rusun bagi PNS pusat di Kemayoran sebanyak 13.800 unit dengan total dana Rp6 triliun. Rumah susun ini dibangun untuk PNS pusat yang bekerja di Kementerian, lembaga atau pemerintah daerah DKI di Kemayoran.
"Desainnya sendiri sudah ada, pembelinya pun ada tapi terganjal peraturan Gubernur DKI," katanya.
Untuk membangun rusun PNS ini, Menpera mengatakan, uangnya bisa dari Bapertarum-PNS atau dari kewajiban pengembang melaksanakan amanat Undang-Undang terkait Kawasan Hunian Berimbang.
Sementara, Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Dyah Anggraini mengatakan bahwa pihaknya mendorong perumahan bagi anggota KORPRI. Menurutnya, rumah merupakan kebutuhan pokok, tapi tidak semua orang memliki akses yang cukup kepada perumahan.
"Hal ini disebabkan oleh belum memadainya proporsionalitas antara tingkatan pendapatan dan kebutuhan hidup. Untuk itu kami mohon kepada Pak Menteri untuk lebih tinggi lagi memberikan perhatian bagi PNS untuk mendapatkan rumah," tutur Dyah.
Pihaknya juga berharap kerja sama yang baik dapat terus ditingkatkan dalam mewujudkan kesejahteraan anggota KORPRI dan keluarganya, sehingga dapat dijadikan landasan yang kuat dalam memberikan pengabdian yang kuat bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
"Perihal kesejahteraan ini ditekankan kembali dalam program nasional hasil munas ke tujuh KORPRI dalam bidang usaha dan kesejahteraan bekerja sama dengan Kemenpera, Bapertarum dan instansi lainnya dalam rangka menyukseskan progam satu juta pembangunan rumah bagi PNS," ujarnya Dyah.
Program tersebut telah ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Kemenpera dan Dewan Pengurus KORPRI Nasional dengan No 12/SKP/N/2013 dan MoU yang dilangsungkan pada 25 Maret 2013 di Hotel Sahid Jakarta.
Kesepakatan bersama tersebut untuk mempercepat penyediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi anggota KORPRI dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggota KORPRI dalam pemenuhan kebutuhan rumah umum yang layak dan terjangkau.
(izz)