Tambah Armada, Kemenhub Tak Naikkan Tarif Kapal
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menambah sebanyak 1.259 unit kapal untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di masa mudik Lebaran tahun ini.
Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan mengaku, meskipun pihaknya telah menambah armada kapal, namun harga tiket kapal laut tidak turut mengalami kenaikan.
"Enggak ada kenaikan tiket. Tadi saya katakan jangan sampai ada calo, kedua jangan ada yang kenaikan tarif sesuai batas yang kita tentukan. Batas atas dari semua moda, bukan hanya laut," terang dia di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Senin (14/7/2014).
Mangindaan mengungkapkan, setiap pelanggaran baik dilakukan oleh petugas yang menaikkan harga tiket di luar batas yang ditentukan, pihaknya akan memberikan sanksi. Sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan saat mengetahui terjadinya pelanggaran tersebut.
"Selalu kita berikan sanksi, kita berikan. Laporkan, siapa yang tahu laporkan. Ada pengawas, ada juga pengaduan dari masyarakat. Kan sering dapat, seperti yang lalu banyak sekali bus-bus naikkan tarif. Kita ambil tindakan," imbuhny.
Sanksi tersebut, lanjut dia, telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 53. Namun, pihaknya meyakini tidak akan ada petugas yang melanggarnya.
"Di pelabuhan ini hati-hati, dan saya yakin mereka tidak akan mau melanggar, karena akan kena sanksi. Ini sebenarnya karena peraturan baru saja. Mereka oke kok. Enggak masalah," pungkas Mangindaan.
Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan mengaku, meskipun pihaknya telah menambah armada kapal, namun harga tiket kapal laut tidak turut mengalami kenaikan.
"Enggak ada kenaikan tiket. Tadi saya katakan jangan sampai ada calo, kedua jangan ada yang kenaikan tarif sesuai batas yang kita tentukan. Batas atas dari semua moda, bukan hanya laut," terang dia di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Senin (14/7/2014).
Mangindaan mengungkapkan, setiap pelanggaran baik dilakukan oleh petugas yang menaikkan harga tiket di luar batas yang ditentukan, pihaknya akan memberikan sanksi. Sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan saat mengetahui terjadinya pelanggaran tersebut.
"Selalu kita berikan sanksi, kita berikan. Laporkan, siapa yang tahu laporkan. Ada pengawas, ada juga pengaduan dari masyarakat. Kan sering dapat, seperti yang lalu banyak sekali bus-bus naikkan tarif. Kita ambil tindakan," imbuhny.
Sanksi tersebut, lanjut dia, telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 53. Namun, pihaknya meyakini tidak akan ada petugas yang melanggarnya.
"Di pelabuhan ini hati-hati, dan saya yakin mereka tidak akan mau melanggar, karena akan kena sanksi. Ini sebenarnya karena peraturan baru saja. Mereka oke kok. Enggak masalah," pungkas Mangindaan.
(izz)