Pengusaha Travel Bingung dengan Pembatasan BBM Subsidi

Minggu, 03 Agustus 2014 - 14:26 WIB
Pengusaha Travel Bingung...
Pengusaha Travel Bingung dengan Pembatasan BBM Subsidi
A A A
BANDUNG - Keputusan pemerintah yang akan membatasi waktu penjualan solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa (termasuk Jabar), dan Bali terhitung per Senin 4 Agustus 2014 membuat bingung pengusaha jasa angkutan dan travel.

“Kami malah tahunya dari teman-teman media. Jelas kami bingung, apalagi sejauh ini kami belum mengetahui SPBU mana saja yang menjual Pertamina DEX di kota Bandung dan sekitarnya,” ujar Ketua Himpunan Pengusaha Travel Kota (Hipatra) Bandung, Andrew Arristianto, Minggu (3/8/2014).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata dia, para pengusaha jasa angkutan dan travel kemungkinan besar melakukan pembelian solar subsidi antara pukul 08.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat sebagaimana ketentuannya.

“Kalau seperti itu ketentuannya, maka kami akan membeli sebelum pukul 18.00 WIB. Mau tidak mau harus seperti itu,” katanya.

Andrew menambahkan, jika nantinya pemerintah saklek melakukan pelarangan pembelian solar bersubsidi, maka kemungkinan besar pihaknya akan melakukan penyesuaian tarif. Karena bagaimanapun, kalau sampai solar bersubsidi dihapuskan, maka load factor akan terpengaruh yang berpotensi turun.

"Kami tidak bisa berbuat banyak. Pada dasarnya kami keberatan dengan kebijakan tersebut. Tapi mau bagaimana lagi, paling juga kami harus kalkulasi ulang biaya operasional,” katanya.

Pada momen Lebaran tahun ini, lanjut Andrew, load factor jasa angkutan dan travel di Bandung cenderung turun. Ditengarai, selain karena sebagian besar konsumen jasa angkutan dan travel di Bandung merupakan para pekerja, banyak pemudik yang lebih memilih moda lain.

“Sekarang banyak yang menggunakan kendaraan pribadi terutama sepeda motor. Namun, biasanya kalau arus mudik dan balik sudah selesai, keadaan kembali seperti biasa, normal lagi,” ujarnya.

Dijelaskan Andrew, pada kondisi normal rata-rata load factor mencapai 80%, sedangkan pada momen Lebaran tahun ini rata-ratanya mencapai 60%.

Seperti diketahui, UU No.12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan, dimana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta kilo liter (KL) menjadi 46 juta KL. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini agar kuota BBM bersubsidi sebesar 46 juta kiloliter (kl) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 tidak jebol.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0839 seconds (0.1#10.140)