Pembelian Solar di Balikpapan Hanya Dibolehkan Malam Hari
A
A
A
BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur tetap akan melayani pembelian solar bersubsidi meski sudah ada surat edaran dari BPH Migas kepada pemerintah daerah pada 24 Juli lalu (agar daerah-daerah ikut melakukan pengendalian penggunaan BBM Bersubsidi). Namun, hanya diperbolehkan di malam hari.
Hal ini disampaikan Asisten II Sekdakot Balikpapan Sri Sutantinah. Menurutnya pemkot telah mendapat surat tembusan dari BPH Migas untuk melakukan pengendalian BBM bersubsidi.
“Surat itu untuk pengendalian BBM sehubungan dengan kuato BBM karena tidak mungkin subsidi ditambah sehingga pertamina informasi ke daerah. Ditujukan kepada gubernur, sedangkan walikota dapat surat tembusan,” ujar Sri.
Menurutnya, Pemkot Balikpapan sejak 2013 lalu telah melakukan pengaturan dan pembatasan pembelian BBM bersubidi melalui SK Walikota nomor 188 tahun 2013 secara spesifik.
Dalam SK Wali Kota Balikpapan No 188/2013, pembelian BBM Solar Bersubsidi diatur menjadi dua bagian, yakni pembelian untuk kendaraan pribadi dan kendaraan beroda enam atau lebih.
Untuk SPBU di dalam kota, pembelian untuk kendaraan beroda enam atau lebih hanya diperkenankan pada malam hari setelah pukul 22.00 WITA. Selain mengatur waktu jual, SK Wali Kota Balikpapan tersebut juga mengatur jumlah pembelian maksimum untuk BBM Bersubsidi baik solar maupun premium.
Untuk kendaraan roda enam, pembelian BBM hanya diperkenankan sebesar Rp400.000. Untuk truk angkutan pelabuhan pembelian maksimal Rp650.000. Adapun, untuk roda empat maksimal sebesar Rp150.000 dan kendaraan roda dua maksimal pembelian BBM sebesar Rp30.000.
“Untuk Balikpapan jalankan saja sesuai SK Walikota karena Balikpapan sudah secara spesifik mengatur sehingga kuota kita tidak jebol. Jadi pembelian malam tetap,” katanya.
Dalam surat BPH Migas kepada Pertamina disebutkan pembelian solar bersubsidi mulai pukul 08.00 sampai 18.00. Pemberian pelayanan di luar jam itu dapat dilakukan dengan melihat situasi di wilayah dan pelaksanaan dikordinasikan dengan Pertamina.
“Nah, pertamina menilai yang dilakukan Balikpapan sudah berjalan baik, tinggal pengawasan lebih ditingkatkan lebih baik lagi,” tegasnya.
Sri menyebutkan untuk penggunaan solar realisasi pada pertengahan Juli 2014 sebanyak 52,8% atau 41.483 kl dengan kuato 73. 282 kl. “Kalau lihat bulanan masih on the track sebulan 6.000 kl, April turun, kembali ke 5.000 kl. Pembatasan ini intruksiknya masih solar.
Sementara untuk premium, kuota bagi Kota Balikpapan sebanyak 151.638 KL, realisasinya sampai pertengahan Juli mencapai 57% atau 79.352 kl.
Hal ini disampaikan Asisten II Sekdakot Balikpapan Sri Sutantinah. Menurutnya pemkot telah mendapat surat tembusan dari BPH Migas untuk melakukan pengendalian BBM bersubsidi.
“Surat itu untuk pengendalian BBM sehubungan dengan kuato BBM karena tidak mungkin subsidi ditambah sehingga pertamina informasi ke daerah. Ditujukan kepada gubernur, sedangkan walikota dapat surat tembusan,” ujar Sri.
Menurutnya, Pemkot Balikpapan sejak 2013 lalu telah melakukan pengaturan dan pembatasan pembelian BBM bersubidi melalui SK Walikota nomor 188 tahun 2013 secara spesifik.
Dalam SK Wali Kota Balikpapan No 188/2013, pembelian BBM Solar Bersubsidi diatur menjadi dua bagian, yakni pembelian untuk kendaraan pribadi dan kendaraan beroda enam atau lebih.
Untuk SPBU di dalam kota, pembelian untuk kendaraan beroda enam atau lebih hanya diperkenankan pada malam hari setelah pukul 22.00 WITA. Selain mengatur waktu jual, SK Wali Kota Balikpapan tersebut juga mengatur jumlah pembelian maksimum untuk BBM Bersubsidi baik solar maupun premium.
Untuk kendaraan roda enam, pembelian BBM hanya diperkenankan sebesar Rp400.000. Untuk truk angkutan pelabuhan pembelian maksimal Rp650.000. Adapun, untuk roda empat maksimal sebesar Rp150.000 dan kendaraan roda dua maksimal pembelian BBM sebesar Rp30.000.
“Untuk Balikpapan jalankan saja sesuai SK Walikota karena Balikpapan sudah secara spesifik mengatur sehingga kuota kita tidak jebol. Jadi pembelian malam tetap,” katanya.
Dalam surat BPH Migas kepada Pertamina disebutkan pembelian solar bersubsidi mulai pukul 08.00 sampai 18.00. Pemberian pelayanan di luar jam itu dapat dilakukan dengan melihat situasi di wilayah dan pelaksanaan dikordinasikan dengan Pertamina.
“Nah, pertamina menilai yang dilakukan Balikpapan sudah berjalan baik, tinggal pengawasan lebih ditingkatkan lebih baik lagi,” tegasnya.
Sri menyebutkan untuk penggunaan solar realisasi pada pertengahan Juli 2014 sebanyak 52,8% atau 41.483 kl dengan kuato 73. 282 kl. “Kalau lihat bulanan masih on the track sebulan 6.000 kl, April turun, kembali ke 5.000 kl. Pembatasan ini intruksiknya masih solar.
Sementara untuk premium, kuota bagi Kota Balikpapan sebanyak 151.638 KL, realisasinya sampai pertengahan Juli mencapai 57% atau 79.352 kl.
(dmd)