Nilai Ekspor Batu Bara 2014 Diperkirakan Naik 17,19%
Kamis, 07 Agustus 2014 - 16:36 WIB
Nilai Ekspor Batu Bara 2014 Diperkirakan Naik 17,19%
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 39/M-DAG/ PER/7/2014 tentang Pengaturan Ekspor Batu Bara.
"Dengan dikeluarkannya ketentuan ekspor batu bara dan produk batu bara (Permendag Nomor 39/M-DAG/ PER/7/2014) yang mulai berlaku 1 September 2014, maka nilai ekspor batu bara di 2014 diperkirakan meningkat 17,19% dan volumenya diperkirakan meningkat 16,52%," ujar Menteri Perdagangan M Lutfi di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Menurutnya, peraturan yang dikeluarkan pada 15 Juli 2014 tersebut bertujuan agar pemanfaatan batu bara harus dipergunakan seoptimal mungkin untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, serta dikelola secara berkelanjutan dengan efisien dan efektif.
Peraturan tersebut, kata dia, untuk mencegah terjadinya eksploitasi berlebihan, menjamin pemenuhan kebutuhan produk batu bara di dalam negeri, dan mendukung upaya tertib usaha dan mempermudah penelusuran (traceability) produk pertambangan batu bara.
Selain itu, untuk menata kewajiban pembayaran iuran produksi/royalti, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tambang.
"Dengan adanya peraturan itu untuk menertibkan eksportir di tambang batu bara, sehingga tidak ada lagi terjadi penambang liar dapat melakukan ekspor tanpa memiliki izin dari Kementerian Perdagangan," pungkasnya.
"Dengan dikeluarkannya ketentuan ekspor batu bara dan produk batu bara (Permendag Nomor 39/M-DAG/ PER/7/2014) yang mulai berlaku 1 September 2014, maka nilai ekspor batu bara di 2014 diperkirakan meningkat 17,19% dan volumenya diperkirakan meningkat 16,52%," ujar Menteri Perdagangan M Lutfi di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Menurutnya, peraturan yang dikeluarkan pada 15 Juli 2014 tersebut bertujuan agar pemanfaatan batu bara harus dipergunakan seoptimal mungkin untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, serta dikelola secara berkelanjutan dengan efisien dan efektif.
Peraturan tersebut, kata dia, untuk mencegah terjadinya eksploitasi berlebihan, menjamin pemenuhan kebutuhan produk batu bara di dalam negeri, dan mendukung upaya tertib usaha dan mempermudah penelusuran (traceability) produk pertambangan batu bara.
Selain itu, untuk menata kewajiban pembayaran iuran produksi/royalti, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tambang.
"Dengan adanya peraturan itu untuk menertibkan eksportir di tambang batu bara, sehingga tidak ada lagi terjadi penambang liar dapat melakukan ekspor tanpa memiliki izin dari Kementerian Perdagangan," pungkasnya.
(izz)
Lihat Juga :