Himsataki Minta KPK Rangkul Perusahaan Jasa TKI
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng perusahaan jasa TKI dalam memberantas pemerasan pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Pemerasan atas TKI akan terus terjadi jika pemerintah dan pihak berwenang lainnya tidak melibatkan perusahaan jasa dalam menanggulangi permasalahan buruh migran tersebut," ujar Wakil Ketua Himsataki Rusdi Basalamah dalam rilisnya, Sabtu (9/8/2014).
Dia mengatakan, selama ini penanganan TKI didominasi pemerintah. Perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang merekrut, melatih dan menempatkan mereka tidak diajak dalam proses perlindungan hingga TKI kembali ke tanah air.
Dampaknya, seperti yang terungkap kembali oleh KPK akhir-akhir ini. Di mana, oknum pemerintah dan aparat penegak hukum memeras TKI yang hendak kembali ke kampung halamannya di bandara.
Menimbang akutnya aksi pemerasan tersebut, terlontar usulan untuk membubarkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang diduga menjadi sarang pemerasan.
Rusdi menilai membubarkan BNP2TKI seperti yang direkomendasikan KPK bukan solusi atas permasalahan penempatan dan perlindungan TKI.
"Masih banyak yang bisa di perbaiki pada lembaga tersebut karena jika menilik pada visi dan misi pembentukan termuat pesan mulia," kata Rusdi.
Di sisi lain, dia setuju dan sangat mendukung untuk menindak setiap pejabat, staf dan aparat penegak hukum yang melanggar sumpah jabatan. Apalagi memeras anak bangsa yang berjuang memperbaiki nasib di luar negeri.
Pihaknya mengimbau KPK mendengar pendapat dari berbagai pihak dan menyelidik hingga ke akar-akarnya pada setiap penyimpangan dan tindak koruptif yang terjadi.
Persoalan TKI tidak hanya tanggung jawab BNP2TKI, tetapi juga Kemenakertrans dan instansi terkait lainnya serta pengusaha penempatan.
"Kami sudah mengirim surat ke KPK tiga hari lalu agar KPK tidak terburu-buru mengeluarkan rekomendasi tanpa mengajak bicara stakeholder lainnya. Istilahnya kalau mau berburu tikus jangan bakar rumah," ujar Rusdi.
Menurut dia, yang perlu dievaluasi tidak hanya BNP2TKI tapi juga instansi lain yang menjadi pengawas dan pembuat aturan agar terjadi evaluasi yang menyeluruh.
Saat ini, sistem otonomi daerah menjadi BNP2TKI yang memiliki akses ke daerah, sementara Kemenakertrans tidak memilikinya.
"Jadi sebaiknya KPK berhati-hati dalam membuat rekomendasi. Jangan hanya berdasar informasi dari LSM lalu mengambil keputusan. Sementara kamipemangku kepentingan yang sudah puluhan tahun menjadi obyek kebijakan tidak diajak bicara," tuturnya.
Di sisi lain, dia menyatakan dukungan penuh kepada KPK untuk melakukan tindakan tegas kepada oknum aparat dengan penegak hukum yang terlibat memeras TKI. "Kami dukung, tetapi jangan bubarkan lembaganya karena ulah oknumnya," pungkas Rusdi.
"Pemerasan atas TKI akan terus terjadi jika pemerintah dan pihak berwenang lainnya tidak melibatkan perusahaan jasa dalam menanggulangi permasalahan buruh migran tersebut," ujar Wakil Ketua Himsataki Rusdi Basalamah dalam rilisnya, Sabtu (9/8/2014).
Dia mengatakan, selama ini penanganan TKI didominasi pemerintah. Perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang merekrut, melatih dan menempatkan mereka tidak diajak dalam proses perlindungan hingga TKI kembali ke tanah air.
Dampaknya, seperti yang terungkap kembali oleh KPK akhir-akhir ini. Di mana, oknum pemerintah dan aparat penegak hukum memeras TKI yang hendak kembali ke kampung halamannya di bandara.
Menimbang akutnya aksi pemerasan tersebut, terlontar usulan untuk membubarkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang diduga menjadi sarang pemerasan.
Rusdi menilai membubarkan BNP2TKI seperti yang direkomendasikan KPK bukan solusi atas permasalahan penempatan dan perlindungan TKI.
"Masih banyak yang bisa di perbaiki pada lembaga tersebut karena jika menilik pada visi dan misi pembentukan termuat pesan mulia," kata Rusdi.
Di sisi lain, dia setuju dan sangat mendukung untuk menindak setiap pejabat, staf dan aparat penegak hukum yang melanggar sumpah jabatan. Apalagi memeras anak bangsa yang berjuang memperbaiki nasib di luar negeri.
Pihaknya mengimbau KPK mendengar pendapat dari berbagai pihak dan menyelidik hingga ke akar-akarnya pada setiap penyimpangan dan tindak koruptif yang terjadi.
Persoalan TKI tidak hanya tanggung jawab BNP2TKI, tetapi juga Kemenakertrans dan instansi terkait lainnya serta pengusaha penempatan.
"Kami sudah mengirim surat ke KPK tiga hari lalu agar KPK tidak terburu-buru mengeluarkan rekomendasi tanpa mengajak bicara stakeholder lainnya. Istilahnya kalau mau berburu tikus jangan bakar rumah," ujar Rusdi.
Menurut dia, yang perlu dievaluasi tidak hanya BNP2TKI tapi juga instansi lain yang menjadi pengawas dan pembuat aturan agar terjadi evaluasi yang menyeluruh.
Saat ini, sistem otonomi daerah menjadi BNP2TKI yang memiliki akses ke daerah, sementara Kemenakertrans tidak memilikinya.
"Jadi sebaiknya KPK berhati-hati dalam membuat rekomendasi. Jangan hanya berdasar informasi dari LSM lalu mengambil keputusan. Sementara kamipemangku kepentingan yang sudah puluhan tahun menjadi obyek kebijakan tidak diajak bicara," tuturnya.
Di sisi lain, dia menyatakan dukungan penuh kepada KPK untuk melakukan tindakan tegas kepada oknum aparat dengan penegak hukum yang terlibat memeras TKI. "Kami dukung, tetapi jangan bubarkan lembaganya karena ulah oknumnya," pungkas Rusdi.
(izz)