Pejabat Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Tunggu RUPSLB
A
A
A
JAKARTA - Vice President (VP) Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir mengatakan, pejabat pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Karen Agustiawan yang mengundurkan diri per tanggal 1 Oktober 2014 harus menunggu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terlebih dahulu.
"Prosesnya begini, surat pengajuan sudah disampaikan kepada pemegang saham. Dan pemegang saham akan mengeluarkan surat keputusan RUPS menerima atau tidak surat pengunduran diri. Kita tinggal tunggu keputusan resmi pemegang saham," ujar dia di Gedung Pertamina Pusat Jakarta, Senin (18/8/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, nantinya Dewan Komisaris yang akan menunjuk pejabat penggantinya. Namun dia mengatakan, pejabat yang akan menggantikannya adalah salah satu direksi Pertamina yang saat ini masih menjabat.
"Surat (Pengunduran diri) ke Komisaris 13 Agustus 2014. Plt dtunjuk setelah ada RUPS. Setelah ditunjuk, semua menjadi kewenangan pemegang saham (Kementerian BUMN) apakah menunjuk Dirut definitif yang baru," jelas dia.
Kendati hanya menjadi pelaksana tugas, Ali memastikan bahwa pejabat tersebut dapat membuat kebijakan strategis layaknya Direktur Utama (Dirut).
"Dalam anggaran dasar, Plt jika Dirut berhalangan maka kewenangan penuh. Siapapun Plt mempunyai kewenangan penuh sebagai Dirut definitif," tukas dia.
"Prosesnya begini, surat pengajuan sudah disampaikan kepada pemegang saham. Dan pemegang saham akan mengeluarkan surat keputusan RUPS menerima atau tidak surat pengunduran diri. Kita tinggal tunggu keputusan resmi pemegang saham," ujar dia di Gedung Pertamina Pusat Jakarta, Senin (18/8/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, nantinya Dewan Komisaris yang akan menunjuk pejabat penggantinya. Namun dia mengatakan, pejabat yang akan menggantikannya adalah salah satu direksi Pertamina yang saat ini masih menjabat.
"Surat (Pengunduran diri) ke Komisaris 13 Agustus 2014. Plt dtunjuk setelah ada RUPS. Setelah ditunjuk, semua menjadi kewenangan pemegang saham (Kementerian BUMN) apakah menunjuk Dirut definitif yang baru," jelas dia.
Kendati hanya menjadi pelaksana tugas, Ali memastikan bahwa pejabat tersebut dapat membuat kebijakan strategis layaknya Direktur Utama (Dirut).
"Dalam anggaran dasar, Plt jika Dirut berhalangan maka kewenangan penuh. Siapapun Plt mempunyai kewenangan penuh sebagai Dirut definitif," tukas dia.
(gpr)