DEN Dukung Pertamina Naikan Elpiji 12 Kg
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Abadi Purnomo mendukung Pertamina menaikan harga elpiji 12 kilogram (kg). Pasalnya penikmat elpiji 12 kg merupakan masyarakat menengah ke atas.
"Bahkan, untuk dampak inflasi juga tidak besar. Tapi memang harus dikaji kembali," katanya di Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Di samping itu, Abadi menambahkan, di dalam Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara tegas menyatakan, perseroan di bawah BUMN dalam melakukan kegiatan bisnis tidak boleh mengalami kerugian. Selama berkegiatan bisnis, jika mengalami kerugian hal ini justru melanggar hukum perseroan.
"Pertamina padahal harus tunduk pada UU BUMN. Pemerintah tidak boleh membiarkan rugi, ini jelas," katanya.
Kendati demikian, pihaknya meminta perusahaan migas plat merah ini kembali mengevaluasi roadmap atas dampak kenaikan harga. Pasalnya, roadmap digunakan sebagai patokan, sejauh mana pengaruh ekonomi maupun inflasi jika terjadi kenaikan harga.
"Seperti contohnya kenaikan bertahap, maka akan mengurangi dampak inflasi. Kemudian harus benar-benar tepat sasaran," katanya.
Dia juga meminta pemerintah secara tegas memisahkan keberadaan antara barang subsidi dengan non-subsidi secara tegas. Dia menilai, selama ini garis besar barang subsisdi dengan non-subsidi masih samar.
"Pemerintah harus tegas memberikan garis besar antara PSO (subsidi) dengan non-PSO agar jelas dan tepat sasaran," tandasnya.
Sementara Anggota DEN lainnya, Rinaldy Dalimi mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah dan Pertamina menaikan harga elpiji 12 kg lantaran selama ini elpiji 12 disitribusikan untuk klas menengah ke atas.
"Dari awal DEN dalam kebijakan energi nasional sudah membuat kebijakan untuk mengurangi subsidi yang menempel di harga, cuma tetap harus memperhatikan dampaknya kepada masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan," pungkasnya.
"Bahkan, untuk dampak inflasi juga tidak besar. Tapi memang harus dikaji kembali," katanya di Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Di samping itu, Abadi menambahkan, di dalam Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara tegas menyatakan, perseroan di bawah BUMN dalam melakukan kegiatan bisnis tidak boleh mengalami kerugian. Selama berkegiatan bisnis, jika mengalami kerugian hal ini justru melanggar hukum perseroan.
"Pertamina padahal harus tunduk pada UU BUMN. Pemerintah tidak boleh membiarkan rugi, ini jelas," katanya.
Kendati demikian, pihaknya meminta perusahaan migas plat merah ini kembali mengevaluasi roadmap atas dampak kenaikan harga. Pasalnya, roadmap digunakan sebagai patokan, sejauh mana pengaruh ekonomi maupun inflasi jika terjadi kenaikan harga.
"Seperti contohnya kenaikan bertahap, maka akan mengurangi dampak inflasi. Kemudian harus benar-benar tepat sasaran," katanya.
Dia juga meminta pemerintah secara tegas memisahkan keberadaan antara barang subsidi dengan non-subsidi secara tegas. Dia menilai, selama ini garis besar barang subsisdi dengan non-subsidi masih samar.
"Pemerintah harus tegas memberikan garis besar antara PSO (subsidi) dengan non-PSO agar jelas dan tepat sasaran," tandasnya.
Sementara Anggota DEN lainnya, Rinaldy Dalimi mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah dan Pertamina menaikan harga elpiji 12 kg lantaran selama ini elpiji 12 disitribusikan untuk klas menengah ke atas.
"Dari awal DEN dalam kebijakan energi nasional sudah membuat kebijakan untuk mengurangi subsidi yang menempel di harga, cuma tetap harus memperhatikan dampaknya kepada masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan," pungkasnya.
(rna)