Jokowi Berhak Mengganti Nama Proyek MP3EI

Selasa, 26 Agustus 2014 - 16:38 WIB
Jokowi Berhak Mengganti Nama Proyek MP3EI
Jokowi Berhak Mengganti Nama Proyek MP3EI
A A A
JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) memiliki hak untuk mengganti nama dari Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Pasalnya dalam pemerintahan selanjutnya akan banyak rencana dan warisan proyek dari pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Luky Eko menjelaskan, untuk nama MP3EI bisa diubah namun itu semua tergantung dari kemauan pemerintah dan presiden Joko Widodo yang selanjutnya, selama kabinet berikutnya ingin melanjutkan proyek.

"Kalau namanya, tergantung pemerintah yang akan datang," ujar Luky di kantor Kementerian Perekonomian, Selasa (26/8/2014).

Luky juga menjelaskan, untuk saat ini pemerintah dalam masa-masa terakhirnya akan mempercepat pelaksanaan dan penyelesaian MP3EI. Menurut Luky target utama kabinet Indonesia Bersatu jilid II adalah menyelesaikan sampai groundbreaking.

"Kami akan mempercepat apa yang ada, setidaknya sampai ke tahapan groundbreaking. Jika sudah sampai tahap groundbreaking, pemerintah baru hanya tinggal melanjutkan," ungkap Luky.

Namun jika masih dalam tahap perizinan dan pembebasan lahan, kabinet baru akan kesulitan menyesuaikan dengan UU yang sudah ada.

"Ada point of return akan berjalan pada saat pemerintah ganti, pada saat perizinan peraturan kita serahkan ke pemerintahan baru," jelas Luky.

Hingga saat ini sudah ada 383 proyek besar di MP3EI yang sudah groundbreaking. Investasi yang masuk dari proyek tersebut mencapai Rp865 triliun.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6261 seconds (0.1#10.140)