Weda Bay Hanya Mau Naikkan Royalti 2%

Selasa, 26 Agustus 2014 - 21:23 WIB
Weda Bay Hanya Mau Naikkan...
Weda Bay Hanya Mau Naikkan Royalti 2%
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan PT Weda Bay Nickel hanya bersedia menaikkan royalti hingga 2%. Hanya saja kesepakatan renegosiasi kontrak pertambangan terganjal dengan opsi kenaikan royalti apabila harga nikel matte menyentuh USD21.000 per ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar menuturkan, secara prinsip renegosiasi dengan Weda Bay sudah selesai. Besaran royalti yang semula sebesar 0,9% akan naik menjadi 2%.

Namun demikian, Weda Bay belum setuju opsi kenaikan royalti apabila harga menyentuh USD21.000 per ton. Sukhyar enggan mengatakan, berapa lama payback dilakukan. "Mereka minta royalti tetap 2% hingga payback periode (kembali modal) tercapai. Ya enggak bisa seperti itulah," kata Sukhyar di Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Ia pun memahami keinginan Weda Bay, karena perusahaan tersebut belum berproduksi. Sedangkan pemerintah tidak bermaksud menyulitkan pelaku usaha dalam mencapai keekonomian karena sejumlah kalangan memprediksi harga komoditas nikel matte akan menyentuh USD22.000 per ton pada akhir tahun ini.

Dengan harga sebesar itu, imbuhnya, maka royalti yang diinginkan pemerintah menjadi 3%. Pasalnya PT Vale Indonesia Tbk sudah menyetujui opsi kenaikan royalti tersebut. "Semangat Vale hebat, seharusnya Weda juga begitu," ujarnya.

Adapun enam poin renegosiasi itu ialah pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), penciutan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Sementara, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Edi Prasodjo menerangkan Weda Bay bakal membangun smelter yang terintegrasi dengan tambang. Perusahaan asal Perancis ini akan menambang bijih nikel di Kepulauan Halmahera, Maluku Utara. Investasinya mencapai USD5 miliar dengan rincian digunakan membangun smelter sebesar 80%, sedangkan 20% sisanya untuk penambangan.

Dengan terintegrasinya kegiatan hulu dan hilir pertambangan maka divestasi Weda Bay sebesar 40%. Hal ini mengacu pada draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2012 tentang perubahan PP No.23 tahun 2010 terkait Kegiatan Usaha Penambangan. Revisi mengatur kewajiban divestasi berdasarkan tiga jenis perusahaan tambang yang dimiliki pihak asing.

Bagi perusahaan yang hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51%. Untuk pelaku pertambangan yang melakukan kegiatan pertambangan serta mengoperasikan smelter atau terintegrasi maka divestasi mencapai 40%. Sedangkan perusahaan yang mengoperasikan tambang dengan metode tambang bawah tanah (underground) kewajiban divestasinya hanya 30%. "Luas lahan yang disepakati sekitar 47 ribu hektar," ujar Edi.

Sebagai informasi, kegiatan Weda Bay di Maluku Utara bakal membuka lapangan pekerjaan kepada 3.500 pekerja yang sebagian besar diambil dari tenaga lokal. Dengan begitu maka poin keenam renegosiasi tentang penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri, terpenuhi.

Proyek Weda Bay dimiliki 90 % sahamnya oleh Strand Mineral Pte Ltd (Singapura) dan PT Aneka Tambang Tbk 10%. Sedangkan, kepemilikan saham Strand Mineral mayoritas dipegang oleh perusahaan asal Perancis, Eramet SA sebesar 66,6%, kemudian perusahaan asal Jepang, Mitsubishi Corporation sekitar 30%, dan Pamco 3,4%.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ekonomi Warga Menggeliat...
Ekonomi Warga Menggeliat di Sekitar Kawasan Industri Weda Bay
Disiplin Bayar PNBP,...
Disiplin Bayar PNBP, Weda Bay Nickel Raih Penghargaan Subroto 2022
Freeport Didekati Investor...
Freeport Didekati Investor China untuk Bangun Smelter di Weda Bay, Halmahera
Pesawat Air Jet Tergelincir...
Pesawat Air Jet Tergelincir Keluar Landasan di Bandara Weda Bay Maluku Utara
Vale Indonesia Berharap...
Vale Indonesia Berharap Harga Nikel Tetap Tinggi
BKPM Janji Permudah...
BKPM Janji Permudah Investasi PT Huadi di Bantaeng
Berita Terkini
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
11 menit yang lalu
Thailand Week 2026 Kembali...
Thailand Week 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pasar Bilateral
29 menit yang lalu
Perkuat Penyimpanan...
Perkuat Penyimpanan Pangan di Kalsel, Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog Kapasitas 3.500 Ton
54 menit yang lalu
Kejar Pendapatan per...
Kejar Pendapatan per Kapita RI Lampaui USD15 Ribu, Purbaya Ungkap Kuncinya
59 menit yang lalu
Perluas Produk Unggulan...
Perluas Produk Unggulan Maluku, 11,6 Ton Frozen Tuna Loin Diekspor ke Thailand
2 jam yang lalu
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved