Menkeu Belum Terima Surat Cabutan Gugatan Newmont

Rabu, 27 Agustus 2014 - 13:47 WIB
Menkeu Belum Terima...
Menkeu Belum Terima Surat Cabutan Gugatan Newmont
A A A
JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya melakukan pencabutan gugatan arbitrase internasional setelah lama mempertimbangkan renegosiasi kontrak karya (KK) bersama pemerintah.

Namun nyatanya, Menteri Keuangan Chatib Basri sampai saat ini mengaku belum menerima surat pencabutan gugatan dari Newmont. Chatib hanya mendengar kabar bahwa Newmont sudah cabut gugatan.

"Masa sih? Saya malah belum tau tuh. Nanti deh saya coba lihat. Saya belum terima suratnya soalnya, nanti saya tunggu suratnya dulu baru komentar ya. Alhamdulillah kalau bener Newmont berubah pikiran," ujar Chatib di Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Dirinya mengatakan, isu pencabutan gugatan NNT, harus jelas sampai surat mengenai pencabutan gugatan tersebut diterima dan sampai di tangan pemerintah.

"Itu kan berarti isunya masih ilegal ya. Jadi saya belum berani ngomong. Nanti deh kalau memang sudah lihat suratnya, baru saya komentar," ujarnya.

Mengenai lawyer yang sudah disiapkan untuk melawan gugatan NNT, pemerintah masih menunggu keputusan resmi dari pihak-pihak yang terkait serta dari pihak NNT.

"Waktu lalu ada gugatan, kalau dia gugat pemerintah harus siapkan laywer yang berkualitas. Itu untuk atur supaya kita dapat laywer lebih bagus. Tapi saya tidak tahu dengan perkembangan ini, tunggu sampai resminya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) secara resmi menyatakan, mencabut gugatan arbitrase yang diajukan terhadap pemerintah Indonesia lantaran larangan ekspor mineral mentah yang tercantum dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Nomor 4 tahun 2009.

Seperti yang dikutip dari situs resmi Newmont Mining Corporation, perusahaan tambang kelas kakap itu mengumumkan bahwa pada Selasa (26/8/2014), PT NNT dan Nusa Tenggara Partnership BV selaku pemegang saham mayoritas meminta untuk penghentian dan penarikan gugatan arbitrase yang diajukan kepada International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

"Meminta untuk menghentikan dan menarik gugatan terkait pembatasan ekspor yang menghentikan produksi di tembaga Batu Hijau dan tambang emas," tulisnya dalam web resmi Newmont Mining Corporation, Rabu (27/8/2014).

Keputusan untuk penghentian arbitrase tersebut datang setelah adanya komitmen dari pejabat pemerintah untuk membuka negosiasi formal untuk mengadakan kesepakatan bersama (memorandum of understanding/MoU) dengan PT NNT atas penghentian gugatan tersebut.

"Penandatanganan MoU dengan pemerintah akan diikuti oleh aman ramp-up produksi konsentrat tembaga dan ekspor dari Batu Hijau," jelasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gempa Berkekuatan M7,5...
Gempa Berkekuatan M7,5 Guncang Larantuka, Nusa Tenggara Timur
Freeport Bisa Lega,...
Freeport Bisa Lega, Permendag Ekspor Konsentrat Rampung Pekan Ini
Gempa M3,6 Guncang Lembata...
Gempa M3,6 Guncang Lembata Nusa Tenggara Timur
Gempa M5,8 Guncang Bima...
Gempa M5,8 Guncang Bima Nusa Tenggara Barat
Peduli Bencana NTT,...
Peduli Bencana NTT, Anies Posting Nomor Rekening Sejumlah Lembaga Kemanusiaan Pengumpul Donasi
Tambah Kapasitas Konsentrat,...
Tambah Kapasitas Konsentrat, Amman Mineral Anggarkan Rp23 Triliun
Berita Terkini
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
2 jam yang lalu
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
3 jam yang lalu
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
5 jam yang lalu
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
6 jam yang lalu
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
7 jam yang lalu
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
17 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved