Menkeu Belum Terima Surat Cabutan Gugatan Newmont
Rabu, 27 Agustus 2014 - 13:47 WIB
Menkeu Belum Terima Surat Cabutan Gugatan Newmont
A
A
A
JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya melakukan pencabutan gugatan arbitrase internasional setelah lama mempertimbangkan renegosiasi kontrak karya (KK) bersama pemerintah.
Namun nyatanya, Menteri Keuangan Chatib Basri sampai saat ini mengaku belum menerima surat pencabutan gugatan dari Newmont. Chatib hanya mendengar kabar bahwa Newmont sudah cabut gugatan.
"Masa sih? Saya malah belum tau tuh. Nanti deh saya coba lihat. Saya belum terima suratnya soalnya, nanti saya tunggu suratnya dulu baru komentar ya. Alhamdulillah kalau bener Newmont berubah pikiran," ujar Chatib di Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Dirinya mengatakan, isu pencabutan gugatan NNT, harus jelas sampai surat mengenai pencabutan gugatan tersebut diterima dan sampai di tangan pemerintah.
"Itu kan berarti isunya masih ilegal ya. Jadi saya belum berani ngomong. Nanti deh kalau memang sudah lihat suratnya, baru saya komentar," ujarnya.
Mengenai lawyer yang sudah disiapkan untuk melawan gugatan NNT, pemerintah masih menunggu keputusan resmi dari pihak-pihak yang terkait serta dari pihak NNT.
"Waktu lalu ada gugatan, kalau dia gugat pemerintah harus siapkan laywer yang berkualitas. Itu untuk atur supaya kita dapat laywer lebih bagus. Tapi saya tidak tahu dengan perkembangan ini, tunggu sampai resminya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) secara resmi menyatakan, mencabut gugatan arbitrase yang diajukan terhadap pemerintah Indonesia lantaran larangan ekspor mineral mentah yang tercantum dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Nomor 4 tahun 2009.
Seperti yang dikutip dari situs resmi Newmont Mining Corporation, perusahaan tambang kelas kakap itu mengumumkan bahwa pada Selasa (26/8/2014), PT NNT dan Nusa Tenggara Partnership BV selaku pemegang saham mayoritas meminta untuk penghentian dan penarikan gugatan arbitrase yang diajukan kepada International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
"Meminta untuk menghentikan dan menarik gugatan terkait pembatasan ekspor yang menghentikan produksi di tembaga Batu Hijau dan tambang emas," tulisnya dalam web resmi Newmont Mining Corporation, Rabu (27/8/2014).
Keputusan untuk penghentian arbitrase tersebut datang setelah adanya komitmen dari pejabat pemerintah untuk membuka negosiasi formal untuk mengadakan kesepakatan bersama (memorandum of understanding/MoU) dengan PT NNT atas penghentian gugatan tersebut.
"Penandatanganan MoU dengan pemerintah akan diikuti oleh aman ramp-up produksi konsentrat tembaga dan ekspor dari Batu Hijau," jelasnya.
Namun nyatanya, Menteri Keuangan Chatib Basri sampai saat ini mengaku belum menerima surat pencabutan gugatan dari Newmont. Chatib hanya mendengar kabar bahwa Newmont sudah cabut gugatan.
"Masa sih? Saya malah belum tau tuh. Nanti deh saya coba lihat. Saya belum terima suratnya soalnya, nanti saya tunggu suratnya dulu baru komentar ya. Alhamdulillah kalau bener Newmont berubah pikiran," ujar Chatib di Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Dirinya mengatakan, isu pencabutan gugatan NNT, harus jelas sampai surat mengenai pencabutan gugatan tersebut diterima dan sampai di tangan pemerintah.
"Itu kan berarti isunya masih ilegal ya. Jadi saya belum berani ngomong. Nanti deh kalau memang sudah lihat suratnya, baru saya komentar," ujarnya.
Mengenai lawyer yang sudah disiapkan untuk melawan gugatan NNT, pemerintah masih menunggu keputusan resmi dari pihak-pihak yang terkait serta dari pihak NNT.
"Waktu lalu ada gugatan, kalau dia gugat pemerintah harus siapkan laywer yang berkualitas. Itu untuk atur supaya kita dapat laywer lebih bagus. Tapi saya tidak tahu dengan perkembangan ini, tunggu sampai resminya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) secara resmi menyatakan, mencabut gugatan arbitrase yang diajukan terhadap pemerintah Indonesia lantaran larangan ekspor mineral mentah yang tercantum dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Nomor 4 tahun 2009.
Seperti yang dikutip dari situs resmi Newmont Mining Corporation, perusahaan tambang kelas kakap itu mengumumkan bahwa pada Selasa (26/8/2014), PT NNT dan Nusa Tenggara Partnership BV selaku pemegang saham mayoritas meminta untuk penghentian dan penarikan gugatan arbitrase yang diajukan kepada International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
"Meminta untuk menghentikan dan menarik gugatan terkait pembatasan ekspor yang menghentikan produksi di tembaga Batu Hijau dan tambang emas," tulisnya dalam web resmi Newmont Mining Corporation, Rabu (27/8/2014).
Keputusan untuk penghentian arbitrase tersebut datang setelah adanya komitmen dari pejabat pemerintah untuk membuka negosiasi formal untuk mengadakan kesepakatan bersama (memorandum of understanding/MoU) dengan PT NNT atas penghentian gugatan tersebut.
"Penandatanganan MoU dengan pemerintah akan diikuti oleh aman ramp-up produksi konsentrat tembaga dan ekspor dari Batu Hijau," jelasnya.
(gpr)
Lihat Juga :