Freeport Bisa Lega, Permendag Ekspor Konsentrat Rampung Pekan Ini
Kamis, 06 Juli 2023 - 13:33 WIB
loading...
Kemendag menyatakan penyesuaian Permedag No. 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor ditargetkan rampung pekan ini. Foto/Ilustrasi/Reuters
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, perizinan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia diharapkan rampung pekan ini. Saat ini, Kemendag tengah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Mudah-mudahan minggu ini selesai ya Permendagnya. Kan harus ada Permendag dulu, Permendagnya kan harus diubah, ubah Permendag itu kan setelah Permen ESDM," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso kepada saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Baca Juga: Jokowi Restui Freeport dan Amman Ekspor Konsentrat Tembaga sampai Mei 2024
Dia mengatakan, perubahan di dalam Permendag dilakukan setelah terlebih dulu ada Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Sehingga, proses tersebut memang membutuhkan waktu. Sebelumnya, Freeport mengaku operasional usaha tambangnya terganggu, lantaran belum juga mengantongi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga .
Terkait hal itu, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Muhammad Wafid menjelaskan, selama aturan belum sinkron, maka baik Freeport maupun Amman Mineral yang sejatinya mendapat relaksasi perpanjangan ekspor konsentrat tetap belum bisa melakukan ekspor. Dia menegaskan, hal itu sudah menjadi peraturan yang tidak bisa ditawar-tawar.
"Mudah-mudahan minggu ini selesai ya Permendagnya. Kan harus ada Permendag dulu, Permendagnya kan harus diubah, ubah Permendag itu kan setelah Permen ESDM," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso kepada saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Baca Juga: Jokowi Restui Freeport dan Amman Ekspor Konsentrat Tembaga sampai Mei 2024
Dia mengatakan, perubahan di dalam Permendag dilakukan setelah terlebih dulu ada Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Sehingga, proses tersebut memang membutuhkan waktu. Sebelumnya, Freeport mengaku operasional usaha tambangnya terganggu, lantaran belum juga mengantongi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga .
Terkait hal itu, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Muhammad Wafid menjelaskan, selama aturan belum sinkron, maka baik Freeport maupun Amman Mineral yang sejatinya mendapat relaksasi perpanjangan ekspor konsentrat tetap belum bisa melakukan ekspor. Dia menegaskan, hal itu sudah menjadi peraturan yang tidak bisa ditawar-tawar.
Lihat Juga :