Anggaran BBM Bersubsidi Bisa Ditambah jika Darurat
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menuturkan, penambahan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hanya bisa dilakukan ketika dalam kondisi darurat. Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 25 APBN-P 2014.
"Kalau volumenya naik maka itu harus dengan nanti dilihat apa yang bisa dilakukan. Mungkin di Pasal 25 APBN mungkin ada juga dimungkinkan kalau dalam kondisi darurat," terang dia di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Menurutnya, hal tersebut hanya bisa dilakukan jika ada gejolak nilai tukar rupiah dan harga minyak dunia. Sedangkan jika volume kuota BBM bersubsidi jebol, maka tidak disediakan anggaran tambahan, sehingga harus ada langkah pembatasan konsumsi.
"Pemerintah diizinkan untuk perubahan di dalam anggaran subsidi kalau terkait ICP dan Kurs. Tapi tidak boleh dalam volume," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Pertamina (Persero) akhirnya menyetop upaya pengkitiran/penjatahan penjualan BBM bersubsidi yang telah dilakukannya sejak 18 Agustus 2014 lalu.
Penyetopan tersebut dikatakan lantaran telah mendapatkan mandat dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tandjung (CT) untuk dilakukan normalisasi. CT pun menjamin, normalisasi ini tidak akan merugikan Pertamina. Dan jika terjadi kelebihan kuota menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Kalau volumenya naik maka itu harus dengan nanti dilihat apa yang bisa dilakukan. Mungkin di Pasal 25 APBN mungkin ada juga dimungkinkan kalau dalam kondisi darurat," terang dia di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Menurutnya, hal tersebut hanya bisa dilakukan jika ada gejolak nilai tukar rupiah dan harga minyak dunia. Sedangkan jika volume kuota BBM bersubsidi jebol, maka tidak disediakan anggaran tambahan, sehingga harus ada langkah pembatasan konsumsi.
"Pemerintah diizinkan untuk perubahan di dalam anggaran subsidi kalau terkait ICP dan Kurs. Tapi tidak boleh dalam volume," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Pertamina (Persero) akhirnya menyetop upaya pengkitiran/penjatahan penjualan BBM bersubsidi yang telah dilakukannya sejak 18 Agustus 2014 lalu.
Penyetopan tersebut dikatakan lantaran telah mendapatkan mandat dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tandjung (CT) untuk dilakukan normalisasi. CT pun menjamin, normalisasi ini tidak akan merugikan Pertamina. Dan jika terjadi kelebihan kuota menjadi tanggung jawab pemerintah.
(gpr)