Pengamat: Newmont Wajib Patuhi UU Minerba

Minggu, 31 Agustus 2014 - 11:50 WIB
Pengamat: Newmont Wajib Patuhi UU Minerba
Pengamat: Newmont Wajib Patuhi UU Minerba
A A A
JAKARTA - Pengamat minyak dan gas (migas) Kurtubi mengatakan, jika PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) bersikukuh tidak mencabut gugatannya terhadap pemerintah Indonesia ke pengadilan internasional, maka sangat besar kemungkinannya akan kalah dan bangkrut.

"Ya kalau Newmont nekat mengajukan Indonesia ke arbitrase, maka sangat berpotensi sekali Newmont akan kalah dan bisa selesai kontraknya dengan Indonesia," ujar dia saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (31/8/2014).

Dia beranggapan, Newmont akan mengalami putus kontrak karena melanggar UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter paling lambat 5 tahun sejak di berlakukannya UU tersebut.

"Jadi UU negara harus di taati oleh perusahaan tersebut. Memang di dalam kontrak karya tidak disebut secara eksplisit tentang mengolah bahan mentah di Indonesia. Tapi UU mengatakan dengan tegas harus diolah di Indonesia," ujarnya.

Kurtubi mengumpamakan, jika Newmont ternyata menang di arbitrase tersebut, maka rakyat Indonesia semuanya bisa marah dan tidak terima terhadap keputusan itu.

"Kenapa saya katakan marah? Karena Undang-Undang negara kita yang merdeka ini diabaikan," pungkas dia.

Seperti diketahui NNT baru-baru ini mencabut gugatannya terhadap Indonesia dari pengadilan internasional.

(Baca: Newmont Akhirnya Cabut Gugatan Arbitrase ke Indonesia)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7888 seconds (0.1#10.140)