Jero Tersangka, Renegosiasi Kontrak Tambang Tetap Jalan

Rabu, 03 September 2014 - 15:36 WIB
Jero Tersangka, Renegosiasi...
Jero Tersangka, Renegosiasi Kontrak Tambang Tetap Jalan
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaskan bahwa proses renegosiasi amandemen kontrak pertambangan tidak akan terganggu dengan ditetapkannya tersangka Menteri ESDM Jero Wacik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar mengaku bahwa tidak menyangka atasannya akan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan proyek di Kementerian ESDM periode 2011-2013. Namun demikian, Kementerian ESDM akan terus berjalan menjalankan fungsinya sebagai pelayan negara.

"Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi pelayanan publik ESDM segala macam kontrak tetap jalan," kata Sukhyar di Gedung Minerba KESDM, Jakarta, (3/9/2014).

Dia mengatakan, kegiatan renegosiasi dan amandemen kontrak pertambangan memang di bawah Menteri ESDM. Kendati demikian, selama ini proses renegosiasi selalu melibatkan Wakil Menteri ESDM dan Sukhyar sendiri sebagai Dirjen Minerba.

"Artinya penetapan tersangka tidak signifikan mempengaruhi renegosiasi," ucap dia.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan terkait pengadan proyek di Kementerian ESDM tahun 2011-2013.

Menteri asal Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 12 huruf e jo pasal 23 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diteken oleh pimpinan KPK pada 2 September 2014.

(Baca: ESDM Tentukan Pengganti Jero Wacik Sore Ini)
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8023 seconds (0.1#10.140)