Jero Wacik Tersangka, Rapat Komisi VII Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Milton Pakpahan mengatakan, rapat pembahasan RAPBN 2015 terkait energi bersama Kementerian ESDM harus ditunda. Keputusan ini pasca penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkup Kementerian ESDM.
"Rapatnya jelas ditunda karena ada masalah ini," jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Menurut dia, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah mengenai pengganti Jero Wacik. Pasalnya, pembahasan mengenai RAPBN harus bersama menteri terkait.
"Pembahasan RAPBN 2015 ini harus dengan menteri. Kami sampai saat ini masih menunggu apakah masih beliau menterinya atau apakah diganti sementara, maka kita tunggu sampai minggu depan," ujarnya.
Dirinya mengatakan, atas peristiwa ini, pihaknya turut prihatin atas kasus yang menimpa Jero Wacik, terlebih lagi sebelumnya rekan sesama partai yakni Sutan Batoegana sebagai pimpinan komisi VII yang membawahi bidang energi pun beberapa Kali diperiksa KPK karena diduga terlibat kasus korupsi.
Menurutnya, untuk kasus ini, komisi VII sebagai partner Kementerian ESDM tidak paham atas kasus pemerasan yang membawa nama mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di kabinet Indonesia Bersatu Jilid I itu. Namun, kasus ini tidak menyurutkan niat dan semangat komisi VII untuk lanjut membahas RAPBN 2015.
"Kami anggota komisi VII, yang terdiri dari 54 anggota dewan, dan 9 fraksi tidak paham dan tidak mengerti, tapi ini tidak membuat kami patah semangat, malah jadi giat menjalankan tugas," imbuhnya.
Terlebih lagi, di komisi VII masih banyak persoalan dalam bidang energi yang harus dibahas. "Banyak, seperti persoalan BBM, Subsidi, ini jadi fokus komisi VII," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menjadi tersangka.
Jero menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terkait sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Nilai uang yang diduga dikorupsi Jero mencapai Rp9,9 miiliar.
"Bahwa memang sudah dikeluarkan sprindik tanggal 2 September untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap JW (Jero Wacik)," ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat jumpa pers, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Dalam kasus tersebut, KPK sudah lebih dulu menetapkan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, sebagai tersangka.
Dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran ESDM sebesar Rp25 miliar.
"Rapatnya jelas ditunda karena ada masalah ini," jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Menurut dia, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah mengenai pengganti Jero Wacik. Pasalnya, pembahasan mengenai RAPBN harus bersama menteri terkait.
"Pembahasan RAPBN 2015 ini harus dengan menteri. Kami sampai saat ini masih menunggu apakah masih beliau menterinya atau apakah diganti sementara, maka kita tunggu sampai minggu depan," ujarnya.
Dirinya mengatakan, atas peristiwa ini, pihaknya turut prihatin atas kasus yang menimpa Jero Wacik, terlebih lagi sebelumnya rekan sesama partai yakni Sutan Batoegana sebagai pimpinan komisi VII yang membawahi bidang energi pun beberapa Kali diperiksa KPK karena diduga terlibat kasus korupsi.
Menurutnya, untuk kasus ini, komisi VII sebagai partner Kementerian ESDM tidak paham atas kasus pemerasan yang membawa nama mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di kabinet Indonesia Bersatu Jilid I itu. Namun, kasus ini tidak menyurutkan niat dan semangat komisi VII untuk lanjut membahas RAPBN 2015.
"Kami anggota komisi VII, yang terdiri dari 54 anggota dewan, dan 9 fraksi tidak paham dan tidak mengerti, tapi ini tidak membuat kami patah semangat, malah jadi giat menjalankan tugas," imbuhnya.
Terlebih lagi, di komisi VII masih banyak persoalan dalam bidang energi yang harus dibahas. "Banyak, seperti persoalan BBM, Subsidi, ini jadi fokus komisi VII," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menjadi tersangka.
Jero menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terkait sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Nilai uang yang diduga dikorupsi Jero mencapai Rp9,9 miiliar.
"Bahwa memang sudah dikeluarkan sprindik tanggal 2 September untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap JW (Jero Wacik)," ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat jumpa pers, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Dalam kasus tersebut, KPK sudah lebih dulu menetapkan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, sebagai tersangka.
Dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran ESDM sebesar Rp25 miliar.
(gpr)