Perlindungan Jaminan Sosial Harus Terintegrasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengusulkan diberlakukannya sistem perlindungan tenaga kerja terintegrasi saat implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 diberlakukan.
Direktur Utama BP Jamsostek Elvyn G Masassya mengaku, akan membawa usulan tersebut pada Forum Komunikasi Penyelengggara Jaminan Sosial di Asia Tenggara, pekan depan.
"Usulan ini akan saya bawa terkait dengan implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, di mana lalu lintas pekerja di kawasan ASEAN akan semakin masif," ujar Elvyn dalam rilisnya, Senin (8/9/2014).
Menurut Elvyn, jika usulan tersebut diterima maka tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia maupun tenaga kerja Indonesia yang bekerja di ASEAN akan mendapat perlindungan jaminan sosial.
Berbagai cara bisa dilakukan seperti pembayaraan klaim yang direimbes. Artinya jika ada pekerja asing dari negara ASEAN yang sedang bertugas di Indonesia mengalami kecelakaan kerja, maka BP Jamsostek akan menalangi klaim perlindungannya sesuai dengan program yang berlaku di negaranya masing-masing.
"Nanti klaimnya kita tinggal tagih ke penyelenggara jaminan sosial di negara yang bersangkutan," katanya.
Sedangkan cara lainnya, yakni BP Jamsostek mengusulkan dibuat program jaminan sementara, di mana setiap pekerja dari negara ASEAN yang sedang bertugas di negara ASEAN lainnya harus mengikuti program jaminan tersebut.
Direktur Utama BP Jamsostek Elvyn G Masassya mengaku, akan membawa usulan tersebut pada Forum Komunikasi Penyelengggara Jaminan Sosial di Asia Tenggara, pekan depan.
"Usulan ini akan saya bawa terkait dengan implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, di mana lalu lintas pekerja di kawasan ASEAN akan semakin masif," ujar Elvyn dalam rilisnya, Senin (8/9/2014).
Menurut Elvyn, jika usulan tersebut diterima maka tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia maupun tenaga kerja Indonesia yang bekerja di ASEAN akan mendapat perlindungan jaminan sosial.
Berbagai cara bisa dilakukan seperti pembayaraan klaim yang direimbes. Artinya jika ada pekerja asing dari negara ASEAN yang sedang bertugas di Indonesia mengalami kecelakaan kerja, maka BP Jamsostek akan menalangi klaim perlindungannya sesuai dengan program yang berlaku di negaranya masing-masing.
"Nanti klaimnya kita tinggal tagih ke penyelenggara jaminan sosial di negara yang bersangkutan," katanya.
Sedangkan cara lainnya, yakni BP Jamsostek mengusulkan dibuat program jaminan sementara, di mana setiap pekerja dari negara ASEAN yang sedang bertugas di negara ASEAN lainnya harus mengikuti program jaminan tersebut.
(rna)