Kebijakan Pengendalian BBM Subsidi Dikaji Ulang

Senin, 08 September 2014 - 19:38 WIB
Kebijakan Pengendalian BBM Subsidi Dikaji Ulang
Kebijakan Pengendalian BBM Subsidi Dikaji Ulang
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) beberapa waktu lalu telah melakukan kebijakan pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Hal ini agar kuota 46 juta kiloliter yang dipatok pemerintah tidak jebol.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tandjung mengatakan, kebijakan tersebut telah memberikan hasil namun tidak terlalu signifikan. Sayangnya, Bos Transcorp Media ini enggan untuk menyebutkan berapa hasil yang didapatkan dari pengendalian tersebut.

"Agenda kedua membahas tentang progress dari pembatasan kuota BBM yang dilakukan BPH Migas dan implementasi yang dilakukan oleh Pertamina. Terlihat bahwa memang pembatasan yang ada memberikan hasil walaupun tidak signifikan," tutur dia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Sebab itu, dia pun memutuskan agar kebijakan pembatasan BBM subsidi yang telah dan akan dilakukan untuk dikaji ulang. Namun dengan catatan, hal tersebut tidak mengganggu stabilitas sosial dan politik di Indonesia.

"Pertamina harus tetap salurkan BBM secara terukur dan terkendali. Tidak boleh ada penyaluran BBM untuk spekulasi, sesuatu yang tidak wajar atau diperjualbelikan. Ini perlu dapat perhatian semua pihak," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6966 seconds (0.1#10.140)