Pertamina Sarankan Masyarakat Beli Elpiji di SPBU
Rabu, 10 September 2014 - 14:09 WIB
Pertamina Sarankan Masyarakat Beli Elpiji di SPBU
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya menganjurkan masyarakat untuk membeli elpiji 12 kg di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan outlet modern jika ingin mendapat harga yang ditetapkan pemerintah.
Hanung mengungkapkan, dengan kenaikan harga Rp1.500 per tabung. Maka, harga jual rata-rata elpiji 12 kg dari Pertamina menjadi Rp7.569 per kg yang dari sebelumnya Rp6.069 per Kg.
Angka tersebut merupakan harga langsung dari Pertamina, namun belum dikenakan pajak serta biaya angkut dan keuntungan.
"Komponen tersebut telah kami sertakan, maka kenaikannya menjadi Rp9.519 per kg atau Rp114.300 per tabung dari yang sebelumnya Rp7.731 per kg atau Rp92.800 per tabung," ungkapnya.
Menurutnya, jika kios-kios penjual elpiji 12 kg lebih mahal dari harga tersebut, maka konsumen disarankan agar membeli di SPBU atau outlet resmi. Hanung juga menjamin bahwa harga jual di SPBU setara dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
"Kalau yang kita lihat sejauh ini, kalau ada toko atau warung menjual di atas batas tadi, ya enggak usah beli di sana. Beli saja di SPBU atau di modern outlet haraga sesuai standar yang kita tetapkan," pungkasnya.
Hanung mengungkapkan, dengan kenaikan harga Rp1.500 per tabung. Maka, harga jual rata-rata elpiji 12 kg dari Pertamina menjadi Rp7.569 per kg yang dari sebelumnya Rp6.069 per Kg.
Angka tersebut merupakan harga langsung dari Pertamina, namun belum dikenakan pajak serta biaya angkut dan keuntungan.
"Komponen tersebut telah kami sertakan, maka kenaikannya menjadi Rp9.519 per kg atau Rp114.300 per tabung dari yang sebelumnya Rp7.731 per kg atau Rp92.800 per tabung," ungkapnya.
Menurutnya, jika kios-kios penjual elpiji 12 kg lebih mahal dari harga tersebut, maka konsumen disarankan agar membeli di SPBU atau outlet resmi. Hanung juga menjamin bahwa harga jual di SPBU setara dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
"Kalau yang kita lihat sejauh ini, kalau ada toko atau warung menjual di atas batas tadi, ya enggak usah beli di sana. Beli saja di SPBU atau di modern outlet haraga sesuai standar yang kita tetapkan," pungkasnya.
(izz)
Lihat Juga :