Penerimaan Negara Diusulkan Terpisah dari Kemenkeu
A
A
A
JAKARTA - Anggota Tim Transisi Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) Andy Wijayanto mengusulkan kepada Presiden terpilih, Jokowi untuk membentuk badan khusus yang menangani penerimaan pajak dan negara.
Dia menuturkan, badan tersebut haruslah berada di luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Badan Otoritas Pajak dan Badan Penerimaan Negara.
"Dijadikan dua badan karena kalau Badan Otoritas Pajak hanya mengurusi pajak saja. Sedangkan kalau Badan Penerimaan Negara mengurusi peneriman lain di luar pajak seperti cukai," ujar Andy di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, jika dua badan tersebut dipisahkan dari Kemenkeu, maka pendapatan negara yang didapat dari pajak dan bea cukai justru akan jauh lebih besar.
"Iya kemudian rasio pajak yang 12,3%-12,4% langsung ada targetnya mendekati 13,5%. Kan tahun 2019 terkait titik ideal 14-15% sudah di buat targetnya di penerimaan," tambahnya.
Kendati demikian, dua badan tersebut tidaklah bisa dibentuk dalam waktu dekat. Dia beralasan, perlu waktu untuk menyiapkan regulasinya. "Kalau mau cepat pake Perpu. Kalau memang harus lewat DPR ada waktu 6 bulanan," papar Andy.
Namun dia mengaku, Jokowi berharap laporan akhir mengenai usulan pembentukan dua badan tersebut dapat diserahkan pada minggu depan.
"Lalu tergantung Pak Jokowi mau melakukan proses apa pun. Apakah sudah cukup atau perlu ada pendalaman revisi. Tampaknya yang pertama akan dilihat Jokowi terkait struktur kabinet. Lalu Pak Jokowi dan JK bisa langsung proses nominasi calon menteri," pungkas dia.
Dia menuturkan, badan tersebut haruslah berada di luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Badan Otoritas Pajak dan Badan Penerimaan Negara.
"Dijadikan dua badan karena kalau Badan Otoritas Pajak hanya mengurusi pajak saja. Sedangkan kalau Badan Penerimaan Negara mengurusi peneriman lain di luar pajak seperti cukai," ujar Andy di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, jika dua badan tersebut dipisahkan dari Kemenkeu, maka pendapatan negara yang didapat dari pajak dan bea cukai justru akan jauh lebih besar.
"Iya kemudian rasio pajak yang 12,3%-12,4% langsung ada targetnya mendekati 13,5%. Kan tahun 2019 terkait titik ideal 14-15% sudah di buat targetnya di penerimaan," tambahnya.
Kendati demikian, dua badan tersebut tidaklah bisa dibentuk dalam waktu dekat. Dia beralasan, perlu waktu untuk menyiapkan regulasinya. "Kalau mau cepat pake Perpu. Kalau memang harus lewat DPR ada waktu 6 bulanan," papar Andy.
Namun dia mengaku, Jokowi berharap laporan akhir mengenai usulan pembentukan dua badan tersebut dapat diserahkan pada minggu depan.
"Lalu tergantung Pak Jokowi mau melakukan proses apa pun. Apakah sudah cukup atau perlu ada pendalaman revisi. Tampaknya yang pertama akan dilihat Jokowi terkait struktur kabinet. Lalu Pak Jokowi dan JK bisa langsung proses nominasi calon menteri," pungkas dia.
(gpr)