MIAP Apresiasi Operasi STORM V BPOM dan Bea Cukai
Jum'at, 12 September 2014 - 18:38 WIB
MIAP Apresiasi Operasi STORM V BPOM dan Bea Cukai
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didukung kepolisian dan Ditjen Bea Cukai meluncurkan hasil temuan Operasi STORM V yang dimulai Juni-Agustus 2014.
Hal tersebut digagas oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol. BPOM melakukan operasi di seluruh Indonesia melalui 31 Balai Besar/Balai POM.
BPOM berhasil menemukan obat ilegal, obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat, dan kosmetik ilegal di 154 sarana produksi dan distribusi.
Nilai keekonomian dari obat ilegal yang ditemukan tersebut mencapai Rp31,66 miliar dengan rincian 173 item obat ilegal, 1.520 obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat dan 1.963 item kosmetik ilegal.
"Keberhasilan BPOM, kepolisian dan Ditjen Bea Cukai ini sangat menggembirakan," kata Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Widyaretna Buenastuti dalam rilisnya, Jumat (12/9/2014).
Hal tersebut dapat dikatakan sebagai langkah konkret dan tanggung jawab para pemangku kepentingan untuk memberantas peredaran barang palsu hingga ke sumbernya.
"Pada kenyataannya, memang masih banyak kita temui di sekeliling kita," ujarnya.
Dia menilai, kesediaan konsumen untuk membeli atau menggunakan barang palsu berkorelasi langsung dengan keberadaan barang palsu yang ada di pasaran.
Hal itu terbukti dari hasil temuan MIAP bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) melalui Studi Dampak Pemalsuan terhadap Perekonomian 2014.
Hasilnya, tercatat komoditas pakaian, tinta printer, barang dari kulit dan software merupakan produk-produk palsu yang paling banyak beredar.
Persentase produk tinta printer mencapai 49,4%, pakaian palsu 38,90%, barang dari kulit 37,20%, software 33,50%.
Sisanya, produk kosmetika palsu 12,60%, makanan dan minuman palsu 8,50%, dan produk farmasi palsu 3,80%.
Temuan tersebut sangat mengkhawatirkan mengingat perkiraan kerugian ekonomi akibat peredaran barang palsu terus meningkat.
Jika hasil survei MIAP di 2010, memperkirakan kerugikan perekonomian sebesar Rp43,2 triliun, angka potensi tersebut bertambah menjadi sekitar Rp65,1 triliun di 2014.
Sehingga dapat diartikan secara nominal pemalsuan di Indonesia meningkat hampir 1,5 kali lipat dalam periode waktu lima tahun.
Hal tersebut digagas oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol. BPOM melakukan operasi di seluruh Indonesia melalui 31 Balai Besar/Balai POM.
BPOM berhasil menemukan obat ilegal, obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat, dan kosmetik ilegal di 154 sarana produksi dan distribusi.
Nilai keekonomian dari obat ilegal yang ditemukan tersebut mencapai Rp31,66 miliar dengan rincian 173 item obat ilegal, 1.520 obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat dan 1.963 item kosmetik ilegal.
"Keberhasilan BPOM, kepolisian dan Ditjen Bea Cukai ini sangat menggembirakan," kata Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Widyaretna Buenastuti dalam rilisnya, Jumat (12/9/2014).
Hal tersebut dapat dikatakan sebagai langkah konkret dan tanggung jawab para pemangku kepentingan untuk memberantas peredaran barang palsu hingga ke sumbernya.
"Pada kenyataannya, memang masih banyak kita temui di sekeliling kita," ujarnya.
Dia menilai, kesediaan konsumen untuk membeli atau menggunakan barang palsu berkorelasi langsung dengan keberadaan barang palsu yang ada di pasaran.
Hal itu terbukti dari hasil temuan MIAP bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) melalui Studi Dampak Pemalsuan terhadap Perekonomian 2014.
Hasilnya, tercatat komoditas pakaian, tinta printer, barang dari kulit dan software merupakan produk-produk palsu yang paling banyak beredar.
Persentase produk tinta printer mencapai 49,4%, pakaian palsu 38,90%, barang dari kulit 37,20%, software 33,50%.
Sisanya, produk kosmetika palsu 12,60%, makanan dan minuman palsu 8,50%, dan produk farmasi palsu 3,80%.
Temuan tersebut sangat mengkhawatirkan mengingat perkiraan kerugian ekonomi akibat peredaran barang palsu terus meningkat.
Jika hasil survei MIAP di 2010, memperkirakan kerugikan perekonomian sebesar Rp43,2 triliun, angka potensi tersebut bertambah menjadi sekitar Rp65,1 triliun di 2014.
Sehingga dapat diartikan secara nominal pemalsuan di Indonesia meningkat hampir 1,5 kali lipat dalam periode waktu lima tahun.
(izz)
Lihat Juga :