Insentif Pajak Komponen Kapal Impor BKF Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Pelaku usaha industri galangan kapal di Indonesia mempertanyakan kalkulasi penerimaan pajak oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Mereka menilai pemberian insentif pajak, berupa bebas Bea Masuk (BM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap komponen kapal impor bisa menekan penerimaan negara.
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai (IPERINDO), Eddy K Logam mengatakan, kalkulasi dari BKF perlu diluruskan. Sebab, insentif pada akhirnya menguntungkan negara, bukan sebaliknya menekan penerimaan negara.
"Di mana-mana pemberian insentif pada akhirnya memberikan keuntungan buat negara. Bukan menekan penerimaan negara," jelasnya, baru-baru ini.
Seperti diketahui, kalangan usaha galangan kapal masih dikenakan BM 5-12% dan PPN 10% komponen kapal impor. Hal itu dinilai memberatkan, sebab 70% produksi kapal dalam negeri komponennya berasal dari luar negeri.
Menurut Eddy, jika BM dan PPH dibebaskan akan menggairahkan industri galangan kapal sebagai pembuat kapal di dalam negeri.
"Investor besar akan sangat banyak yang masuk ke dalam negeri membuat pabrik-pabrik pembuatan kapal. Saya optimis itu," ujarnya
"Pada akhirnya, jika investor besar banyak masuk, maka lapangan pekerjaan baru bisa terbuka dan terserap sehingga pada akhirnya akan menguntungkan negara dari sisi penerimaan lain," jelas Eddy.
Mereka menilai pemberian insentif pajak, berupa bebas Bea Masuk (BM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap komponen kapal impor bisa menekan penerimaan negara.
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai (IPERINDO), Eddy K Logam mengatakan, kalkulasi dari BKF perlu diluruskan. Sebab, insentif pada akhirnya menguntungkan negara, bukan sebaliknya menekan penerimaan negara.
"Di mana-mana pemberian insentif pada akhirnya memberikan keuntungan buat negara. Bukan menekan penerimaan negara," jelasnya, baru-baru ini.
Seperti diketahui, kalangan usaha galangan kapal masih dikenakan BM 5-12% dan PPN 10% komponen kapal impor. Hal itu dinilai memberatkan, sebab 70% produksi kapal dalam negeri komponennya berasal dari luar negeri.
Menurut Eddy, jika BM dan PPH dibebaskan akan menggairahkan industri galangan kapal sebagai pembuat kapal di dalam negeri.
"Investor besar akan sangat banyak yang masuk ke dalam negeri membuat pabrik-pabrik pembuatan kapal. Saya optimis itu," ujarnya
"Pada akhirnya, jika investor besar banyak masuk, maka lapangan pekerjaan baru bisa terbuka dan terserap sehingga pada akhirnya akan menguntungkan negara dari sisi penerimaan lain," jelas Eddy.
(dmd)