Kenaikan Harga BBM Tak Perlu Lapor DPR

Senin, 29 September 2014 - 10:52 WIB
Kenaikan Harga BBM Tak Perlu Lapor DPR
Kenaikan Harga BBM Tak Perlu Lapor DPR
A A A
JAKARTA - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa dilakukan tanpa perlu lapor ke DPR jika tidak mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Seperti diketahui, pemerintahan baru di tangan Joko Widodo (Jokowi) berencana menaikkan harga BBM subsidi.

"Kalau dulu naik mereka harus izin ke kita, ini beda. Bisa juga BBM dinaikkan tapi ICP (harga rata-rata minyak mentah Indoensia) naik tinggi sehingga hanya mengerem (nombokin) harga minyak," tutur Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha di gedung DPR, Jakarta, Minggu (28/9/2014) malam.

Lebih lanjut dia menerangkan, jika kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut menimbulkan penghematan, kemudian dari penghematan dialihkan ke APBN, maka kenaikan harga harus seizin DPR, karena mengubah APBN.

"Dampaknya harus izin ke kita. Kalau pemerintah menaikan harga BBM kalau akibat kenaikan timbul penghematan dia harus persetuan DPR, karena harus merubah postur (APBN)," tuturnya.

Satya menyebutkan, hal terserbut sudah diatur dalam UU MD3 yang baru disahkan beberapa hari lalu.

Bedasarkan UU MD3, asumsi pemerintah harus izin DPR jika terkait asumsi makro, anggran defisit batas 3%, apabila ada relokasi unit.

"Tapi dalam MD3 ke DPR harus membuat APBN-P. Itu sudah putusan UU MD3 kita," pungkas dia.

(Baca: DPR Sepakati Subsidi Energi di RAPBN 2015 Rp344,7 T)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7426 seconds (0.1#10.140)