Ratusan Ribu Wajib Pajak Jateng Belum Sampaikan SPT

Rabu, 08 Oktober 2014 - 17:45 WIB
Ratusan Ribu Wajib Pajak...
Ratusan Ribu Wajib Pajak Jateng Belum Sampaikan SPT
A A A
SEMARANG - Sebanyak 103.263 wajib pajak di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jateng I belum menyampaikan SPT.

Jumlah tersebut sekitar 11,5% dari jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Edi Slamet Irianto mengatakan, sampai akhir triwulan III/2014 rasio kepatuhan penyampaian SPT di lingkungan DJP Jawa Tengah I sebesar 60,5% atau sekitar 543.228 SPT dari 897.938 Wajib Pajak (WP) yang wajib menyampaikan SPT.

"Masih minus 11,5% dari target kepatuhan SPT Kanwil DJP Jawa Tengah I/2014 sebesar 72% atau sekitar 103.263 WP yang belum menyampaikan SPT-nya," katanya di Semarang, Rabu (8/10/2014).

Edi menjelaskan, pada tahun ini jumlah wajib pajak yang terdaftar mengalami peningkatan signifikan.

Sampai akhir triwulan III berjumlah 1.360.204 wajib pajak, terdiri dari 90.918 wajib pajak Badan, 1.193.344 wajib pajak orang pribadi dan 75.942 wajib pajak Bendaharawan.

"Jumlah wajib pajak mengalami kenaikan sekitar 22,15% dibandingkan jumlah wajib pajak sampai akhir Desember 2013 yang sebesar 1.113.511 wajib pajak," jelasnya.

Sementara dari sisi realisasi, sambung Edi, sampai akhir Triwulan III, penerimaan pajak di wilayah DJP Jateng I mencapai Rp10,5 triliun atau 59,1% dari target penerimaan 2014 yang sebesar 17,7 triliun.

Dari penerimaan tersebut, penerimaan paling tinggi diperoleh dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yakni sebesar Rp5,8 triliun atau 55.7%.

Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), sebesar Rp4,5 triliun atau 42,8%.

"Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3), sebesar Rp11,96 miliar atau 0,1%. Sisanya, Rp147,76 miliar atau 1,4% disumbang pajak lainnya," imbuhnya.

Dia mengatakan, meski capaian perolehan pajak baru sekitar 59% dari target, namun jumlah tersebut mengalami kenaikan cukup tinggi dibandingkan realisasi penerimaan pajak pada triwulan yang sama tahun sebelumnya.

Pada akhir triwulan III/2013, realisasi penerimaan sektor PPh Non Migas tumbuh 25,16% dari jumlah penerimaan tahun lalu sebesar Rp4,6 milyar, sektor PPN dan PPnBM tumbuh 21,55% dari jumlah penerimaan tahun lalu sebesar Rp3,7 miliar.

"Hanya sektor PBB yang mengalami minus 79,15% bila dibandingkan jumlah penerimaan 2013 sebesar Rp57,3 miliar, karena pembayaran PBB sektor P3 biasanya dilakukan pada triwulan III atau triwulan IV pada tahun berjalan," jelas Edi.

Kabid Pemeriksaan, Penyidikan, Penagihan Pajak Kanwil DJP Jateng I Rafael Alun Trisambodo menambahkan, untuk terus meningkatkan capaian realisasi penerimaan pajak, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penagihan.

Penagiha tersebut kepada wajib pajak, dan akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan jika wajib pajak membandel.

"Bagi wajib pajak yang membandel, akan ada tindakan tegas, mulai dari peringatan, hingga penindakan berupa penyitaan aset," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7119 seconds (0.1#10.140)