Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik mulai 16 Oktober
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyetujui penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek setelah dinyatakan lolos pengujian Standar Pelayanan Minimum (SPM), berlaku mulai 16 Oktober 2014.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PU, Kornel MT Sihaloho mengatakan, kenaikan tarif bervariasi dihitung berdasarkan inflasi yang terjadi dalam dua tahun terakhir.
"Kenaikan ini mulai berlaku efektif per 16 Oktober 2014 atau tepatnya pada hari Kamis, pukul 00.00 WIB," ungkap Kornel di Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Kenaikan tarif tol ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 539/KPTS/M/2014, dengan besaran kenaikan dihitung berdasarkan data inflasi di daerah wilayah tol beroperasi.
"Dalam kasus Jakarta Cikampek, inflasi yang dihitung adalah inflasi kota bekasi dan Jakarta. BUJT Jasa Marga Tol Jakarta-Cikampek sebelumnya juga telah melakukan berbagai sosialisasi terutama dalam rangka memenuhi unsur SPM," ujarnya.
"Ke depan, kami harapkan Jasa Marga bisa melakukan sosialisasi kenaikan ini dalam waktu dekat, sebelum penetapan tarif resmi berlaku," tandas Kornel.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PU, Kornel MT Sihaloho mengatakan, kenaikan tarif bervariasi dihitung berdasarkan inflasi yang terjadi dalam dua tahun terakhir.
"Kenaikan ini mulai berlaku efektif per 16 Oktober 2014 atau tepatnya pada hari Kamis, pukul 00.00 WIB," ungkap Kornel di Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Kenaikan tarif tol ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 539/KPTS/M/2014, dengan besaran kenaikan dihitung berdasarkan data inflasi di daerah wilayah tol beroperasi.
"Dalam kasus Jakarta Cikampek, inflasi yang dihitung adalah inflasi kota bekasi dan Jakarta. BUJT Jasa Marga Tol Jakarta-Cikampek sebelumnya juga telah melakukan berbagai sosialisasi terutama dalam rangka memenuhi unsur SPM," ujarnya.
"Ke depan, kami harapkan Jasa Marga bisa melakukan sosialisasi kenaikan ini dalam waktu dekat, sebelum penetapan tarif resmi berlaku," tandas Kornel.
(dmd)