16 DPRD Belum Lantik Pimpinan, APBD Terancam Pinalty

Rabu, 15 Oktober 2014 - 23:43 WIB
16 DPRD Belum Lantik Pimpinan, APBD Terancam Pinalty
16 DPRD Belum Lantik Pimpinan, APBD Terancam Pinalty
A A A
MAKASSAR - Sejumlah sanksi membayangi keterlambatan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 di 16 kabupaten/kota. Penyebabnya, pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat belum dilantik.

Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel baru delapan DPRD yang telah melantik pimpinan definitif periode 2014-2019. Sedangkan, pengajuan Surat Keputusan (SK) pelantikan delapan DPRD lainnya masih diproses Pemprov Sulsel dan Kementerian Dalam Negeri.

"SK pimpinan yang sudah diserahkan, Bantaeng, Jeneponto, Maros, Pangkep, Selayar, Takalar, Wajo, Palopo. Dalam proses Parepare, Sidrap, Bone, Luwu Utara. Yang masuk hari ini, Gowa, Bulukumba, Luwu Timur," kata Kepala Biro Pemerintahan Daerah Pemprov Sulsel, Andi Baso Pangerang saat dihubungi SINDO di Makassar, Rabu (15/10/2014).

Sedangkan, sembilan daerah sama sekali belum mengajukan SK pelantikan pimpinan definif DPRD ke Pemprov Sulsel yakni, Makassar, Barru, Parepare, Enrekang, Sinjai, Luwu, Pinrang, Tana Toraja, Toraja Utara. "Belum ada usulan dari daerah itu," jelas Baso Pangerang.

Bahkan 35 anggota DPRD Toraja Utara yang terpilih saat pileg lalu, hingga kini belum dilantik karena anggota DPRD sebelumnya ngotot bertahan sampai Januari 2016.

Tenaga ahli DPRD Sulsel dan sejumlah DPRD kabupaten/kota, Prof Lauddin Marsuni khawatir, lambatnya pelantikan pimpinan definitif dan lambannya kinerja legislator berefek buruk pada APBD 2015. Apabilan APBD 2015 tidak ditetapkan sebelum 31 Desember 2014 lanjut dia, maka sejumlah sanksi menanti daerah.

"Apabila tidak tuntas 31 Desember 2014, terpaksa menggunakan formulasi APBD sebelumnya, ini tidak akan berefek pada peningkatan kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Bahkan, lanjut dia, sanksi terberat seperti pengurangan anggaran dari pusat kepada daerah yang terlambat menetapkan APBD. "Menimbulkan efek ekonomis, efek sosial, dan pembangunan terhambat akibat dari kinerja anggota DPRD yang buruk," jelasnya.

Lauddin mengemukakan, seharusnya pimpinan defitif cepat dilantik untuk mendongkrak kinerja DPRD. Sementara pimpinan sementara DPRD, lanjut dia, sulit diandalkan karena tidak mendapatkan gaji atau tunjangan.

"Harusnya parpol cepat mengeluarkan SK. Parpol harus sadar bahwa jika terjadi keterlambatan, akan menyengsarakan rakyat. Jika itu terjadi, parpol yang menghambat bisa dibubarkan dengan tidak dipilih pada pemilu berikutnya," jelas Lauddin yang juga Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andi Djemma Palopo.

Lambatnya pelantikan pimpinan definitif di sejumlah DPRD kabupaten/kota disebabkan terjadi perebutan kursi antara legislator di internal parpol yang mendapatkan jatah ketua DPRD. Salah satu contoh perebutan Ketua DPRD Makassar yang melibatkan legislator Golkar dan DPRD Enrekang antara legislator Partai Amanat Nasional (PAN).

Demikian juga dengan DPRD Tana Toraja, meski DPP Golkar telah mengeluarkan SK untuk, Yosephine, namun masih direcoki. Beberapa waktu lalu legislator Golkar DPRD Tana Toraja, Wellem Sombolangi mengerahkan massa berunjuk rasa menolak SK Yosephine.

Kehawatiran terhadap belum dimulainya pebahasan APBD disejumlah DPRD kabupaten/kota juga dikemukakan, mantan Koordinator Badan Anggaran DPRD Sulsel Andry S Arief Bulu. Menurut dia, seharusnya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2015 sudah selesai dibahas Juli atau Agustus.

"Pembahasan APBD 2015 memang seharusnya dilakukan oleh anggota DPRD 2009-2014, ini sesuai dengan Kemendagri 32/2014 tentang penyusunan APBD 2015, dimana paling lambat Juli dan Agustus harus selesai pembahasaannya, minimal KUA dan PPAS," jelasnya.

Sebelumnya, Farauk M Betta yang mendapatkan SK dari DPP Golkar sebagai Ketua DPRD Makassar mengemukakan, panitia khusus (pansus) APBD tidak dapat dibentuk sebelum pimpinan definitif dilantik. Hanya saja, pelantikan Farouq dihambat oleh DPD II Golkar Makassar yang tidak kunjung menyerahkan SK tersebut ke DPRD.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6350 seconds (0.1#10.140)