Ekspor Batu Bara Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp18,3 T
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mencatat adanya potensi kerugian sebesar USD1,2-1,5 miliar atau setara Rp18,3 triliun dari ekspor ilegal batu bara di dalam negeri setiap tahunnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar menuturkan, ekspor batu bara akan dikonversikan ke dalam produksi. Adapun nilai tersebut sama saja dengan produksi 30-40 juta ton batu bara nasional.
"Ini kecurangannya penyelundupan. Dan bentuknya ini macam-macam dan jumlahnya mencapai 30-40 juta ton batu bara," ujar Sukhyar di Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Sukhyar berkomitmen membenahi tata niaga batu bara nasional dengan menerapkan standar dan mengikuti aturan dalam kegiatan produksi dan ekspor komoditas ini.
"Contohnya yang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) saya tidak ada masalah karena itu terpantau dengan baik," kata Sukhyar.
Namun, pihaknya tetap mengkhawatirkan perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang cukup banyak jumlahnya. Ia memprediksi kecurangan dan bentuk penyelundupan ini merupakan hasil permainan dari perusahaan batu bara pemegang IUP.
"IUP itu jumlah adanya 10 ribu sekian, dan perusahaan batu bara itu sekitar 50% di dalamnya. IUP yang kecil dan banyak jumlahnya ini sulit diawasi," katanya.
Lebih lanjut Sukhyar mengatakan, penyelundupan batu bara yang terjadi selama ini dengan memanfaatkan pelabuhan tikus.
"Biasanya pasokan batu bara akan didistribusikan melalui kapal kecil masuk ke sungai dan menaruhnya ke kapal besar untuk diekspor ke luar," tutup dia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar menuturkan, ekspor batu bara akan dikonversikan ke dalam produksi. Adapun nilai tersebut sama saja dengan produksi 30-40 juta ton batu bara nasional.
"Ini kecurangannya penyelundupan. Dan bentuknya ini macam-macam dan jumlahnya mencapai 30-40 juta ton batu bara," ujar Sukhyar di Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Sukhyar berkomitmen membenahi tata niaga batu bara nasional dengan menerapkan standar dan mengikuti aturan dalam kegiatan produksi dan ekspor komoditas ini.
"Contohnya yang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) saya tidak ada masalah karena itu terpantau dengan baik," kata Sukhyar.
Namun, pihaknya tetap mengkhawatirkan perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang cukup banyak jumlahnya. Ia memprediksi kecurangan dan bentuk penyelundupan ini merupakan hasil permainan dari perusahaan batu bara pemegang IUP.
"IUP itu jumlah adanya 10 ribu sekian, dan perusahaan batu bara itu sekitar 50% di dalamnya. IUP yang kecil dan banyak jumlahnya ini sulit diawasi," katanya.
Lebih lanjut Sukhyar mengatakan, penyelundupan batu bara yang terjadi selama ini dengan memanfaatkan pelabuhan tikus.
"Biasanya pasokan batu bara akan didistribusikan melalui kapal kecil masuk ke sungai dan menaruhnya ke kapal besar untuk diekspor ke luar," tutup dia.
(gpr)