Stabilitas Sistem Keuangan Harus Terjaga dengan Baik
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyebutkan, saat ini siklus terjadinya krisis keuangan semakin cepat. Karena itu, stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu dijaga dengan baik.
Jika sebelumnya krisis keuangan datang setiap sepuluh tahun, saat ini dalam dua tahun bisa terjadi krisis.
"Untuk itu, satu negara untuk meyakinkan bisa terwujudnya melaksanakan pelaksanaan yang berkesinambungan, perlu dijaga stabilitas sistem keuangan yang baik," ujarnya di Gedung Kemenko, Jakarta, Jumat (17/10/2014).
Menurutnya, salah satu pilar dalam suatu negara adalah stabilitas sistem keuangan. Sebab, stabilitas sistem keuangan akan memengaruhi pilar-pilar lainnya seperti keamanan dan kesejahteraan sosial.
"Satu negara, salah satu pilarnya adalah stabilitas sistem keuangan. Dan stabilitas sistem keuangan itu pilar dari bagian yang lain," terang Agus.
Mantan Menteri Keuangan ini mengatakan, otoritas yang harus menjaga stabilitas sistem keuangan dengan baik adalah otoritas moneter, fiskal, pengawasan bank, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Dan otoritas yang menjaga kan khususnya adalah ptoritas moneter, fiskal, otoritas pengawasan bank, dan lembaga penjamin simpanan," tandas dia.
Jika sebelumnya krisis keuangan datang setiap sepuluh tahun, saat ini dalam dua tahun bisa terjadi krisis.
"Untuk itu, satu negara untuk meyakinkan bisa terwujudnya melaksanakan pelaksanaan yang berkesinambungan, perlu dijaga stabilitas sistem keuangan yang baik," ujarnya di Gedung Kemenko, Jakarta, Jumat (17/10/2014).
Menurutnya, salah satu pilar dalam suatu negara adalah stabilitas sistem keuangan. Sebab, stabilitas sistem keuangan akan memengaruhi pilar-pilar lainnya seperti keamanan dan kesejahteraan sosial.
"Satu negara, salah satu pilarnya adalah stabilitas sistem keuangan. Dan stabilitas sistem keuangan itu pilar dari bagian yang lain," terang Agus.
Mantan Menteri Keuangan ini mengatakan, otoritas yang harus menjaga stabilitas sistem keuangan dengan baik adalah otoritas moneter, fiskal, pengawasan bank, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Dan otoritas yang menjaga kan khususnya adalah ptoritas moneter, fiskal, otoritas pengawasan bank, dan lembaga penjamin simpanan," tandas dia.
(izz)