Dua Perusahaan di Batam Tunggu Insentif Tax Holiday
A
A
A
BATAM - Dua perusahaan di Batam menanti pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk segera mengeluarkan tax holiday atau tax allowance sebagai insentif dari pembangunan pabrik dengan nilai investasi besar di kawasan ini.
Pemberian tax holiday diperpanjang pemerintahan SBY hingga 15 Agustus 2015. Sementara, pemerintah memberikan kesempatan hingga akhir 2014 kepada investor yang masih ingin memanfaatkan insentif tax holiday.
Direktur Investasi dan Pemasaran BP Batam Purnomo Andiantono mengungkapkan, salah satu perusahaan yang sudah mengajukan permohonan insentif tax holiday sekaligus menanti persetujuan pemerintah adalah PT Caterpillar Indonesia.
Perseroan merupakan produsen permesinan alat berat asal Amerika Serikat. Caterpillar Inc, membentuk badan hukum baru di Indonesia agar mendapatkan insentif tax holiday.
Caterpillar merealisasikan investasi senilai USD150 juta untuk membangun fasilitas perakitan truk tambang baru di Batam.
Fasilitas tersebut merupakan pabrik kedua di Tanah Air setelah sebelumnya juga membangun pabrik pertama di Cileungsi, Jawa Barat yang beroperasi sejak 1982.
"Caterpillar sedang mengurus permohonan tax holiday agar turun, karena dia sudah berinvestasi besar dan berhak mendapatkan tax holiday," katanya, Senin (20/10/2014).
Menurutnya, persetujuan tax holiday itu berlanjut ke pemerintahan baru Jokowi-JK mengingat Caterpillar telah mengajukan insentif sejak 2013 dalam masa pemerintahan SBY.
Namun, dalam masa transisi pemerintahan insentif itu juga tidak kunjun turun. "Insentif itu semoga dari pemerintah baru cepat selesai dan ke depan akan bagus buat Batam," ujarnya.
Dia juga menyebutkan, sejauh ini hanya Caterpillar, perusahaan yang beroperasi di Batam yang telah mengajukan pemohonan tax holiday.
Dalam beleid yang mengatur tax holiday menjelaskan, investor yang mendapat fasilitas tax holiday memperoleh pembebasan PPh Badan selama 5-10 tahun.
Industri yang bersangkutan juga mendapatkan pengurangan pajak selama dua tahun pajak setelah masa pembebasan pajak berakhir. Perusahaan yang berhak mendapatkan tax holiday harus berinvestasi senilai Rp1 triliun.
Sementara, sektor permesinan yang merupakan bidang usaha Caterpillar, menjadi salah satu bidang penerima insentif investasi tax holiday sesuai beleid 2011, yakni PMK 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Berdasarkan PMK tersebut, ada lima kategori sektor industri yang bisa mendapatkan kemudahan tax holiday, antara lain industri logam dasar, industri pengilangan minyak/petrokimia, industri permesinan dan industri bidang sumberdaya terbarukan serta industri peralatan komunikasi.
Sejak beleid tersebut berlaku pada Agustus 2011, baru tiga perusahaan yang mendapatkan persetujuan fasilitas tax holiday.
Ketiga perusahhaan tersebut antara lain, PT Petrokimia Butadiene Indonesia dengan investasi USD145 juta, PT Unilever Oleochemical Indonesia Rp1,2 triliun, dan Group Sinar Mas melalui PT Energi Sejahtera Mas dengan investasi Rp3 triliun.
Adapun karena beleid 2011 itu berakhir pada 15 Agustus, pemerintah kemudian memperpanjang regulasi itu hingga 15 Agustus 2015.
Selain Caterpillar, Purnomo juga menyebutkan perusahaan asal Jepang PT Yokohama Industrial Products Manufacture juga tengah mengkaji permohonan insentif.
Perusahaan yang didirikan Yokohama Rubber Co, Ltd tersebut mengkaji untuk mendapatkan tax holiday atau tax allowance.
"Mereka masih mengkaji mana yang pas, tax holiday atau tax allowance," kata dia.
Yokohama membangun pabrik yang memproduksi peralatan pendukung minyak dan gas di Kabil Industrial Estate yang dimulai pada Juni lalu. Pabrik senilai 3 miliar yen itu ditarget beroperasi pada Juni 2015.
Pemberian tax holiday diperpanjang pemerintahan SBY hingga 15 Agustus 2015. Sementara, pemerintah memberikan kesempatan hingga akhir 2014 kepada investor yang masih ingin memanfaatkan insentif tax holiday.
Direktur Investasi dan Pemasaran BP Batam Purnomo Andiantono mengungkapkan, salah satu perusahaan yang sudah mengajukan permohonan insentif tax holiday sekaligus menanti persetujuan pemerintah adalah PT Caterpillar Indonesia.
Perseroan merupakan produsen permesinan alat berat asal Amerika Serikat. Caterpillar Inc, membentuk badan hukum baru di Indonesia agar mendapatkan insentif tax holiday.
Caterpillar merealisasikan investasi senilai USD150 juta untuk membangun fasilitas perakitan truk tambang baru di Batam.
Fasilitas tersebut merupakan pabrik kedua di Tanah Air setelah sebelumnya juga membangun pabrik pertama di Cileungsi, Jawa Barat yang beroperasi sejak 1982.
"Caterpillar sedang mengurus permohonan tax holiday agar turun, karena dia sudah berinvestasi besar dan berhak mendapatkan tax holiday," katanya, Senin (20/10/2014).
Menurutnya, persetujuan tax holiday itu berlanjut ke pemerintahan baru Jokowi-JK mengingat Caterpillar telah mengajukan insentif sejak 2013 dalam masa pemerintahan SBY.
Namun, dalam masa transisi pemerintahan insentif itu juga tidak kunjun turun. "Insentif itu semoga dari pemerintah baru cepat selesai dan ke depan akan bagus buat Batam," ujarnya.
Dia juga menyebutkan, sejauh ini hanya Caterpillar, perusahaan yang beroperasi di Batam yang telah mengajukan pemohonan tax holiday.
Dalam beleid yang mengatur tax holiday menjelaskan, investor yang mendapat fasilitas tax holiday memperoleh pembebasan PPh Badan selama 5-10 tahun.
Industri yang bersangkutan juga mendapatkan pengurangan pajak selama dua tahun pajak setelah masa pembebasan pajak berakhir. Perusahaan yang berhak mendapatkan tax holiday harus berinvestasi senilai Rp1 triliun.
Sementara, sektor permesinan yang merupakan bidang usaha Caterpillar, menjadi salah satu bidang penerima insentif investasi tax holiday sesuai beleid 2011, yakni PMK 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Berdasarkan PMK tersebut, ada lima kategori sektor industri yang bisa mendapatkan kemudahan tax holiday, antara lain industri logam dasar, industri pengilangan minyak/petrokimia, industri permesinan dan industri bidang sumberdaya terbarukan serta industri peralatan komunikasi.
Sejak beleid tersebut berlaku pada Agustus 2011, baru tiga perusahaan yang mendapatkan persetujuan fasilitas tax holiday.
Ketiga perusahhaan tersebut antara lain, PT Petrokimia Butadiene Indonesia dengan investasi USD145 juta, PT Unilever Oleochemical Indonesia Rp1,2 triliun, dan Group Sinar Mas melalui PT Energi Sejahtera Mas dengan investasi Rp3 triliun.
Adapun karena beleid 2011 itu berakhir pada 15 Agustus, pemerintah kemudian memperpanjang regulasi itu hingga 15 Agustus 2015.
Selain Caterpillar, Purnomo juga menyebutkan perusahaan asal Jepang PT Yokohama Industrial Products Manufacture juga tengah mengkaji permohonan insentif.
Perusahaan yang didirikan Yokohama Rubber Co, Ltd tersebut mengkaji untuk mendapatkan tax holiday atau tax allowance.
"Mereka masih mengkaji mana yang pas, tax holiday atau tax allowance," kata dia.
Yokohama membangun pabrik yang memproduksi peralatan pendukung minyak dan gas di Kabil Industrial Estate yang dimulai pada Juni lalu. Pabrik senilai 3 miliar yen itu ditarget beroperasi pada Juni 2015.
(izz)