BUMN dan BUMD Sumsel Siap Jadi Peserta JKN

Sabtu, 25 Oktober 2014 - 16:11 WIB
BUMN dan BUMD Sumsel...
BUMN dan BUMD Sumsel Siap Jadi Peserta JKN
A A A
PALEMBANG - Direktur Utama PDAM Tirta Musi Cikmit melalui Direktur Umum Syamsul mengakui seluruh pegawai belum diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski demikian dia memastikan, pihaknya siap menindaklanjuti sosialisasi dari BPJS Kesehatan terkait wajibnya mengikutsertakan pegawai dalam program asuransi kesehatan tersebut.

“Kami baru dapat surat sosialisasinya belum lama ini. Siap ditindaklanjuti tapi tetap perlu kami kaji dulu kebermanfaatannya, jangan sampai bayar premi sampai dua kali,” ucapnya, Jumat (24/10/2014).

Sementara dalam memberikan jaminan kesehatan bagi 560 pegawai, BUMD yang dibawahi Pemkot Palembang ini sebelumnya menggunakan fasilitas asuransi kesehatan (Askes).

Sejauh ini diakui Syamsul tidak ada masalah dalam hal pelayanan di rumah sakit. Karena itu, bila Askes ini sudah melebur menjadi BPJS diharapkannya tidak menimbulkan masalah.

“Jika memang sudah terdaftar sebagai peserta JKN, harapan kami, pegawai tidak dikecewakan pada pelayanan kesehatan yang buruk dari provider rumah sakit,” kata dia.

Dihubungi terpisah, Asisten Manager Humas, Pemasaran, dan Pelayanan Pelanggan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Palembang, Fransisca mengatakan, setiap pegawai yang tercatat bekerja di BUMN tersebut sudah menjadi peserta JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

Namun karena kepesertaan terkoordinir secara terpusat dari Pelindo, maka kartu peserta maupun hal yang bersifat administratif lainnya akan melalui BPJS Pusat. Itu sebabnya dimungkinkan pihak BPJS Kesehatan Sumsel belum terpantau dan mendapat laporan terbaru pada pendataan tersebut.

“Memang baru dikoordinirnya dari pusat, kartu pesertanya pun belum sampai ke tangan pegawai,” jelas Fransisca.

Dia menyebutkan, saat ini total jumlah pegawai yang ada di Palembang sebanyak 300 orang. Mereka terdiri dari pegawai organik di pelabuhan sekitar 180 orang dan sisanya pegawai non organik.

Diakui Fransisca, pegawai-pegawai non organik ini adalah mereka yang berasal dari lembaga penyalur tenaga kerja, seperti koperasi pegawai maupun Pemda.

“Pegawai non organik ini termasuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan atau tidak kami belum memahaminya karena posisi mereka tidak terstruktur di data perusahaan,” ulasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0759 seconds (0.1#10.140)