Pemerintah Diminta Permudah Perizinan Usaha

Sabtu, 25 Oktober 2014 - 21:06 WIB
Pemerintah Diminta Permudah Perizinan Usaha
Pemerintah Diminta Permudah Perizinan Usaha
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta mempermudah dan menyederhanakan perizinan usaha, terutama usaha di bidang rumah makan dan restoran. Sebab, selama ini para pelaku usaha kuliner merasakan proses mendapatkan izin usaha terlalu panjang dan berbelit.

"Penyederhanaan perizinan ini diperlukan agar iklim usaha lebih kondusif," kata pengelola Restoran Waroeng Solo, Dani Sarwono di Jakarta, belum lama ini.

Selama ini proses untuk mendapatkan perizinan terlalu berbelit-belit dan melibatkan beberapa institusi. Kondisi ini menyebabkan inefisiensi waktu maupun biaya. "Kami enggak mengerti soal perizinan karena kami diwajibkan untuk urus ke kecamatan, dinas pariwisata, dan lain-lain. Setelah kita urus, ternyata tiba-tiba orang pajak bilang izinnya masih kurang. Ini kan tidak efisien," kata Dani.

Dia berharap proses perizinan berusaha itu berada dalam satu pintu. Sebagai seorang pengusaha kuliner, dia tetap berbisnis yang legal, dalam arti memiliki izin sesuai peraturan pemerintah. Namun, harusnya proses mendapatkan izin ini hendaknya disederhanakan. "Harusnya semua perizinan itu satu atap, agar bisa memudahkan pengusaha," katanya.

Di bawah pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla sekarang Dani optimistis proses perizinan ini bisa disederhanakan. Apalagi Presiden Jokowi pernah menjanjikan akan memangkas proses perizinan guna mempercepat birokrasi.

Sebagaimana yang telah dijanjikan Jokowi, proses perizinan bisa dilakukan dalam hitungan menit dan dalam satu atap. Bentuk pemangkasan birokrasi itu, di antaranya dengan mengurangi tahap perizinan dan pengurangan intensitas tatap muka dengan petugas.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, pemerintah akan menetapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pada semua sektor perizinan, termasuk penanaman modal. Sebagai langkah awal, pemerintah akan mengevaluasi sistem perizinan yang ada. "Seringkali, walaupun di kabupaten/kota sudah selesai, masih harus ke provinsi, bahkan nasional," kata Chairul.

Dia mencontohkan perizinan pada Kementerian Perdagangan yang memiliki sekitar 157 perizinan. Padahal, beberapa perizinan sudah tidak relevan dengan masa kini, seperti keharusan penimbangan tera. Nantinya, kata Chairul, tim evaluasi juga bertugas menyederhanakan perizinan seperti ini.

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membenarkan proses perizinan berbelit kerap mengganggu iklim investasi di Indonesia. Pemerintah sepakat membentuk sebuah lembaga dan peraturan yang memungkinkan perizinan berjalan satu pintu.

Sudarsono


SABTU 25 OKTOBER 2014
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9458 seconds (0.1#10.140)