Pemerintah Diminta Permudah Perizinan Usaha

Sabtu, 25 Oktober 2014 - 21:06 WIB
Pemerintah Diminta Permudah...
Pemerintah Diminta Permudah Perizinan Usaha
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta mempermudah dan menyederhanakan perizinan usaha, terutama usaha di bidang rumah makan dan restoran. Sebab, selama ini para pelaku usaha kuliner merasakan proses mendapatkan izin usaha terlalu panjang dan berbelit.

"Penyederhanaan perizinan ini diperlukan agar iklim usaha lebih kondusif," kata pengelola Restoran Waroeng Solo, Dani Sarwono di Jakarta, belum lama ini.

Selama ini proses untuk mendapatkan perizinan terlalu berbelit-belit dan melibatkan beberapa institusi. Kondisi ini menyebabkan inefisiensi waktu maupun biaya. "Kami enggak mengerti soal perizinan karena kami diwajibkan untuk urus ke kecamatan, dinas pariwisata, dan lain-lain. Setelah kita urus, ternyata tiba-tiba orang pajak bilang izinnya masih kurang. Ini kan tidak efisien," kata Dani.

Dia berharap proses perizinan berusaha itu berada dalam satu pintu. Sebagai seorang pengusaha kuliner, dia tetap berbisnis yang legal, dalam arti memiliki izin sesuai peraturan pemerintah. Namun, harusnya proses mendapatkan izin ini hendaknya disederhanakan. "Harusnya semua perizinan itu satu atap, agar bisa memudahkan pengusaha," katanya.

Di bawah pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla sekarang Dani optimistis proses perizinan ini bisa disederhanakan. Apalagi Presiden Jokowi pernah menjanjikan akan memangkas proses perizinan guna mempercepat birokrasi.

Sebagaimana yang telah dijanjikan Jokowi, proses perizinan bisa dilakukan dalam hitungan menit dan dalam satu atap. Bentuk pemangkasan birokrasi itu, di antaranya dengan mengurangi tahap perizinan dan pengurangan intensitas tatap muka dengan petugas.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, pemerintah akan menetapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pada semua sektor perizinan, termasuk penanaman modal. Sebagai langkah awal, pemerintah akan mengevaluasi sistem perizinan yang ada. "Seringkali, walaupun di kabupaten/kota sudah selesai, masih harus ke provinsi, bahkan nasional," kata Chairul.

Dia mencontohkan perizinan pada Kementerian Perdagangan yang memiliki sekitar 157 perizinan. Padahal, beberapa perizinan sudah tidak relevan dengan masa kini, seperti keharusan penimbangan tera. Nantinya, kata Chairul, tim evaluasi juga bertugas menyederhanakan perizinan seperti ini.

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membenarkan proses perizinan berbelit kerap mengganggu iklim investasi di Indonesia. Pemerintah sepakat membentuk sebuah lembaga dan peraturan yang memungkinkan perizinan berjalan satu pintu.

Sudarsono


SABTU 25 OKTOBER 2014
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Daftar Negara dengan...
Daftar Negara dengan Konsumsi Listrik Terbesar Dunia, Indonesia Masuk Daftar
11 menit yang lalu
Ekonom Ingatkan Risiko...
Ekonom Ingatkan Risiko Ekspor Satu Pintu Jadi Monopoli Birokrasi Baru
1 jam yang lalu
Krisis Mata Ulang Lokal...
Krisis Mata Ulang Lokal Dorong Investor Regional Buru Aset Berbasis Dolar AS
2 jam yang lalu
Program Pendidikan Kesetaraan...
Program Pendidikan Kesetaraan MHU Cetak Ratusan Tenaga Kerja
4 jam yang lalu
1,09 Juta Kendaraan...
1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Iduladha 2026
5 jam yang lalu
Mitigasi Perubahan Iklim,...
Mitigasi Perubahan Iklim, Program CSR Sambu Group Lindungi Perkebunan Kelapa Rakyat
5 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved