Perizinan Minerba Akan Dipangkas

Selasa, 28 Oktober 2014 - 12:05 WIB
Perizinan Minerba Akan Dipangkas
Perizinan Minerba Akan Dipangkas
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memangkas perizinan kegiatan usaha pertambangan. Upaya ini dilakukan untuk memperbaiki iklim usaha pertambangan.

“Kami akan memangkas perizinan kegiatan usaha pertambangan untuk menggenjot iklim investasi. Kendati demikian, pemangkasan izin usaha pertambangan menunggu persetujuan menteri ESDM,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Sukhyar di Jakarta kemarin.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, total perizinan yang ada dalam industri minerba mencapai 101. Jumlah tersebut terbagi menjadi tiga jenis yakni 38 perizinan, 48 persetujuan, dan 15 rekomendasi atau sertifikasi. “Kalau dibagi dari kewenangan, 56 perizinan ada dalam kewenangan internal kami. Sebanyak 20 perizinan menjadi kewenangan Kementerian ESDM dan lembaga lain. Sedangkan 25 perizinan ada di kewenangan kementerian atau lembaga lain dan pemerintah daerah,” tutur Sukhyar.

Akibat itu, banyak pengusaha mengeluhkan kondisi tersebut sebab masing-masing institusi mengedepankan kepentingannya masing-masing. “Sehingga persyaratan justru tumpang tindih. Selain itu juga sering terjadi inkonsistensi,” imbuh Sukhyar. Sukhyar mengatakan, setelah melalui pengesahan, total perizinan minerba akan menjadi 71. Perizinan akan terdiri atas 31 izin, 26 persetujuan, dan 14 rekomendasi/sertifikasi. Penyederhanaan perizinan di subsektor minerba ini diharapkan tidak terjadi tumpang tindih aturan. Selain itu juga akan menghemat waktu dan biaya dalam mengurus perizinan.

“Biaya perizinan menjadi transparan,” ujarnya. Penyederhanaan perizinan ini, kata Sukhyar, salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki efisiensi di sektor minerba. Sebab efisiensi perizinan merupakan hal yang penting bagi investor. “Dengan ini, prosedur tak lagi berbelit-belit sehingga meningkatkan daya tarik bagi investor,” ungkap Sukhyar. Sukhyar memastikan, pemangkasan izin ini hanya akan memerlukan waktu satu bulan karena sektor ini kewenangan Ditjen Minerba.

“Bentuk izin perlu diajukan dalam revisi permen (peraturan menteri). Targetnya 2015 sudah bisa selesai,” kata dia. Ketua Working Group Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Budi Santoso menyambut baik reformasi birokrasi kegiatan usaha pertambangan minerba lantaran izin tidak lagi berbelit-belit dan memerlukan waktu lama. “Ini efektivitas birokrasi, jadi tidak cuma mengurangi izin, tapi pemerintah juga mampu melakukan tindakan kepatuhan,” ujar dia.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Ladjiman Damanik mengatakan, langkah yang diambil Kementerian ESDM patut diapresiasi. Selama ini pengusaha kerap mengeluhkan lamanya waktu pengurusan dan banyak pintu perizinan yang harus dilalui.

Nanang wijayanto
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6257 seconds (0.1#10.140)