Menaker: Baru 2,1 Juta Tenaga Kerja Miliki Sertifikasi

Sabtu, 01 November 2014 - 11:31 WIB
Menaker: Baru 2,1 Juta...
Menaker: Baru 2,1 Juta Tenaga Kerja Miliki Sertifikasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, jumlah tenaga kerja yang tersertifikasi hingga Oktober 2014 sebanyak 2.108.691 orang.

Untuk mempercepat proses sertifikasi tenaga kerja, Menteri Ketenagakerjaan, Muh Hanif Dakhiri meminta BNSP selaku lembaga yang berwenang sebagai pelaksana sertifikasi kompetensi kerja untuk meningkatkan kinerja.

Termasuk, akselerasi yang lebih optimal dalam pelayanan sertifikasi kompetensi kerja.

"Untuk memperbanyak tenaga kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi kerja, maka BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus memprioritaskan layanan sertifikasi kompetensi kerja," kata dia dalam rilisnya, Sabtu (1/11/2014).

Tentunya, lanjut dia, sesuai bidangnya berdasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar khusus dan/atau standar internasional yang telah disusun.

Saat ini, Indonesia memiliki 389 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, 38 standar khusus serta standar internasional sebagai acuan penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi di Indonesia.

Dia berharap peran dan pastisipasi kementerian dan lembaga negara terkait, pemerintah daerah, swasta dan dunia industri membantu kesiapan pemerintah menghadapi persaingan tenaga kerja di dunia.

"Sinergisitas dan pemberdayaan seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan mutlak diperlukan dalam penyiapan tenaga kerja yang berkompeten dan mampu berkompetisi dalam persaingan global," jelasnya.

Hanif mengatakan, sistem pendidikan dan pelatihan kerja harus bersinergi dan bermuara pada peningkatan kompetensi kerja.

Sehingga, kebutuhan pasar kerja dapat segera terpenuhi oleh angkatan kerja Indonesia yang berdaya saing tinggi.

Program sertifikasi tenaga kerja dilakukan dengan membangun sistem pelatihan terpadu dengan sistem sertifikasi kerja.

"Sehingga kompetensi, keterampilan dan keahlian kerja yang dimiliki tenaga kerja Indonesia diakui pasar kerja di dalam dan luar negeri," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2332 seconds (0.1#10.140)