Perda Ketenagakerjaan Ditolak Buruh Jabar

Sabtu, 01 November 2014 - 02:11 WIB
Perda Ketenagakerjaan...
Perda Ketenagakerjaan Ditolak Buruh Jabar
A A A
BANDUNG - Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dinilai merugikan kalangan buruh. Karenanya, perda yang ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2014 tersebut diminta untuk segera dibatalkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Aliansi Jawa Barat yang terdiri dari Aliansi Daerah bandung Raya, Karawang, Garut, Sukabumi, dan Ciamis. Mereka dengan tegas menolak dan menuntut agar perda tersebut dibatalkan karena sangat merugikan buruh dan juga banyak hal yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Usulan pembatalan ini, kata Juru bicara Aliansi Jawa Barat M. Sidarta, merupakan hasil Sosialisasi dan bedah perda No. 6 Tahun 2014 yang diselenggarakan Trade Union Rights Center (TURC) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

"Pembuatan perda ini cacat hukum dan tidak melibatkan seluruh elemen termasuk buruh se-jawa Barat. Secara substansi, perda ini juga merugikan buruh karena mencabut hak-hak buruh yang sudah dilindungi perundang-undangan yang berlaku," ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/10/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, pada salah satu pasal disebutkan, semua jenis pekerjaan diperbolehkan dengan sistem kontrak. Tentu hal ini sangat bertentangan, karena dalam UU Ketenagakerjaan yang diperbolehkan kontrak itu hanya pekerja di katering, security, transportasi, pengeboran minyak di lepas pantai, dan cleaning service.

"Selain itu, tidak diperbolehkan untuk kontrak. Perda ini sudah bertentangan dengan UU yang telah berlaku selama ini. Jelas ini sangat merugikan pekerja," katanya.

Dia melanjutkan, perda ini juga menentukan setiap pencari kerja harus mengeluarkan biaya saat mencari kerja. Di satu sisi, praktek pungutan dalam mencari kerja 'dilegalkan', yang selama ini juga sudah marak terjadi di lapangan.

"Kami menuntut Gubenur Jabar, DPRD Jabar dan juga Mendagri untuk membatalkan dan mencabut Perda ini. Kalau tidak, kami akan melakukan aksi turun ke jalan. Jika tetap tidak digubris, maka kami akan melakukan judicial review," terangnya.

Salah seorang anggota Aliansi Jabar Abda menambahkan, terdapat pasal yang aneh dari perda tersebut yakni yang mengatur tentang pasal peralihan. Dan pasal peralihan tersebut, dinyatakan apabila ada perundangan-udangan atau Perda yang bertentengan dengan perda ini maka yang berlaku adalah Perda No.6 Tahun 2014 ini.

"Pasal ini sangat aneh. Berarti UUD 1945 dan UU Ketenagkerjaan serta Permen dikalahkan oleh perda ini yang nyata-nyata sangat merugikan buruh," katanya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
4 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
4 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
5 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
6 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
6 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
6 jam yang lalu
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved