Alam Karya Unggul Raih Pinjaman Bank Capital Rp36 Miliar
A
A
A
JAKARTA - PT Alam Karya Unggul Tbk (AKKU) telah memperoleh dana pinjaman dari PT Bank Capital Tbk (BACA) sebesar USD3 juta atau setara Rp36 miliar dalam kurs Rp12.000 per dolar Amerika Serikat (USD).
Presiden Direktur Alam Karya Unggul, Bambang Adhi Pratomo mengatakan perjanjian kredit tersebut telah ditandatangani oleh perseroan dan Bank Capital pada 31 Oktober 2014 silam.
"Perjanjian kredit terdiri dari pinjaman aksep dan pinjaman angsuran berjangka," kata Bambang dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (4/11/2014).
Untuk pinjaman aksep, Bank Capital memberikan kredit sebesar USD1,2 juta atau setara Rp14,4 miliar. Sedangkan untuk pinjaman angsuran berjangka, Alam Karya memperoleh kredit sebesar USD1,8 juta atau setara Rp21,6 miliar.
"Perolehan pinjaman aksep dan pinjaman angsuran berjangka ini nantinya akan digunakan Alam Karya Ungggul sebagai modal kerja perseroan," imbuhnya.
Menurutnya, transaksi tersebut merupakan transaksi material yang dikecualikan bagi perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK No IX.E.2. yaitu Perusahaan yang menerima pinjaman secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan atau perusahaan pembiayaan infrastruktur dari dalam negeri maupun luar negeri.
Presiden Direktur Alam Karya Unggul, Bambang Adhi Pratomo mengatakan perjanjian kredit tersebut telah ditandatangani oleh perseroan dan Bank Capital pada 31 Oktober 2014 silam.
"Perjanjian kredit terdiri dari pinjaman aksep dan pinjaman angsuran berjangka," kata Bambang dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (4/11/2014).
Untuk pinjaman aksep, Bank Capital memberikan kredit sebesar USD1,2 juta atau setara Rp14,4 miliar. Sedangkan untuk pinjaman angsuran berjangka, Alam Karya memperoleh kredit sebesar USD1,8 juta atau setara Rp21,6 miliar.
"Perolehan pinjaman aksep dan pinjaman angsuran berjangka ini nantinya akan digunakan Alam Karya Ungggul sebagai modal kerja perseroan," imbuhnya.
Menurutnya, transaksi tersebut merupakan transaksi material yang dikecualikan bagi perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK No IX.E.2. yaitu Perusahaan yang menerima pinjaman secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan atau perusahaan pembiayaan infrastruktur dari dalam negeri maupun luar negeri.
(gpr)