KESDM Siapkan Regulasi Nilai Tambah Batu Bara

Selasa, 04 November 2014 - 19:56 WIB
KESDM Siapkan Regulasi Nilai Tambah Batu Bara
KESDM Siapkan Regulasi Nilai Tambah Batu Bara
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) bersama pelaku usaha pertambangan batu bara sedang menyusun regulasi terkait peningkatan nilai tambah batu bara. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, regulasi itu nantinya dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM yang memuat penjelasan mengenai nilai tambah batubara. ”Kami membahasnya bersama APBI (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia) dan Perhapi,” kata Sukhyar di Jakarta kemarin.

Dia menuturkan ada beberapa hal yang dibahas, antara lain masalah harga batu bara yang dikaitkan dengan fiskal. Kemudian, alokasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation /DMO), pembeli produk nilai tambah (off taker ), serta batas minimal nilai tambah.

Menurut Sukhyar, pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara apabila nilai tambah batu bara mulai diterapkan. Pemerintah hanya mengeluarkan kebijakan peningkatan penggunaan batu bara untuk kepentingan dalam negeri. Dengan demikian, penyerapan batubara untuk domestik lebih tinggi, sehingga ekspor batu bara turun.

”Tahun depan alokasi batu bara domestik akan kami patok 110 juta ton, lebih tinggi dari tahun ini sekitar 90 juta ton,” ujarnya. APBI mendukung kebijakan pemerintah menerapkan peningkatan nilai tambah batu bara. Kebijakan tersebut merupakan amanat UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba. Ketua Umum APBI Bob Kamandanu mengatakan, nilai tambah batu bara bukan hanya keinginan pemerintah, pelaku usaha pun memiliki semangat yang sama.

”Kami bersama pemerintah terus melakukan pembahasan tentang nilai tambah ini. Kita sama-sama menentukan atau mendefinisikan nilai tambah yang seperti apa, bagaimana melakukannya, insentif apa yang bisa diterapkan,” kata Bob.

Menurut dia, ada berbagai macam nilai tambah untuk batu bara, antara lain meningkatkan kalori batu bara (coal upgrading ), serta konversi batu bara ke gas dan cair. Namun, model nilai tambah tersebut belum didukung oleh teknologi yang andal serta keuntungan komersial.

Bob meminta pemerintah untuk memberi penjelasan lebih mendalam terkait nilai tambah tersebut. ”Selain itu, harus dipikirkan off taker (penerima produk nilai tambah),” ujarnya.

Dia meminta, pemerintah memaparkan kebutuhan batu bara untuk pembangkit mulut tambang. Pasalnya, penyerapan batu bara untuk pembangkit listrik juga termasuk dalam nilai tambah. Dia menyebut penjelasan secara komprehensif mengenai pembangkit mulut tambang sangat diperlukan. ”Kalau jadi pembangkit listrik, berapa kebutuhan dan di mana saja,” katanya.

Nanang wijayanto
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6618 seconds (0.1#10.140)