GBLS Pasrah jika Mega Proyek JSS Tidak Dilanjutkan
Rabu, 05 November 2014 - 06:05 WIB
GBLS Pasrah jika Mega Proyek JSS Tidak Dilanjutkan
A
A
A
JAKARTA - PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS), pemrakarsa pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) pasrah dengan keputusan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan membatalkan mega proyek tersebut
Direktur Utama PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS), Agung R Prabowo menyatakan, pihaknya akan mengikuti apapun keputusan resmi pemerintah.
"Tapi pengembangan kawasan Selat Sunda sampai saat ini masih diatur dalam Peraturan Presiden No 86 tahun 2011. Kami masih tetap konsisten terhadap spirit yang disampaikan pemerintah melalui surat per tanggal 24 Juli 2012. Pada intinya kami tetap tunduk dan patuh apapun keputusan pemerintah mengenai proyek ini," jelasnya, Selasa (4/11/2014).
Dia menuturkan proses yang mengacu pada perpres tersebut telah memenuhi aspirasi dan mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat.
"Namun, apapun keputusan resmi pemerintahan yang legal saat ini kami tetap mengikuti. Apakah perpres dicabut atau proyek dihentikan," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 86 tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Perpres tersebut menyebutkan, infrastruktur Selat Sunda meliputi jembatan tol, jalan kereta api, utilitas, sistem navigasi pelayaran dan infrastruktur lainnya di Selat Sunda, termasuk penyediaan energi terbarukan yang terintegrasi menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera. Proyek JSS dimaksudkan sebagai upaya fasilitasi dan stimulus percepatan pertumbuhan ekonomi kawasan.
(Baca: Mega Proyek Jembatan Selat Sunda Terancam Batal)
Direktur Utama PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS), Agung R Prabowo menyatakan, pihaknya akan mengikuti apapun keputusan resmi pemerintah.
"Tapi pengembangan kawasan Selat Sunda sampai saat ini masih diatur dalam Peraturan Presiden No 86 tahun 2011. Kami masih tetap konsisten terhadap spirit yang disampaikan pemerintah melalui surat per tanggal 24 Juli 2012. Pada intinya kami tetap tunduk dan patuh apapun keputusan pemerintah mengenai proyek ini," jelasnya, Selasa (4/11/2014).
Dia menuturkan proses yang mengacu pada perpres tersebut telah memenuhi aspirasi dan mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat.
"Namun, apapun keputusan resmi pemerintahan yang legal saat ini kami tetap mengikuti. Apakah perpres dicabut atau proyek dihentikan," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 86 tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Perpres tersebut menyebutkan, infrastruktur Selat Sunda meliputi jembatan tol, jalan kereta api, utilitas, sistem navigasi pelayaran dan infrastruktur lainnya di Selat Sunda, termasuk penyediaan energi terbarukan yang terintegrasi menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera. Proyek JSS dimaksudkan sebagai upaya fasilitasi dan stimulus percepatan pertumbuhan ekonomi kawasan.
(Baca: Mega Proyek Jembatan Selat Sunda Terancam Batal)
(dmd)
Lihat Juga :