Peningkatan Utang Negara dan Swasta Perlu Diwaspadai

Jum'at, 07 November 2014 - 13:16 WIB
Peningkatan Utang Negara...
Peningkatan Utang Negara dan Swasta Perlu Diwaspadai
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai utang negara dan utang swasta yang terus meningkat.

Sejumlah potensi tersebut dikhawatirkan dapat menciptakan kerentanan terhadap sektor keuangan. “Saat ini ada tren peningkatan primary balance deficit atau beban bunga utang negara harus dibayar dengan utang baru,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto dalam diskusi Pengawasan Terintegrasi dan Stabilisasi Sektor Jasa Keuangan di Jakarta Rabu (5/11).

Dia menyebutkan, saat ini jumlah utang luar negeri pemerintah mencapai sekitar USD131,66 miliar, sementara utang luar negeri swasta sekitar USD153,22 miliar. Menurutnya, pembiayaan defisit APBN dengan penerbitan utang di pasar modal juga meningkat. Jika pada 2009 jumlahnya hanya Rp979 triliun, maka pada tahun 2014 menjadi Rp1.918 triliun.

Sementara, defisit untuk pembiayaan subsidi mencapai Rp138 triliun pada 2009 menjadi Rp403 triliun pada 2014, sebagian besar untuk subsidi energi. “Ini dapat memicu krisis jika pengawasan oleh OJK tidak optimal dan koordinasi dengan otoritas lainnya untuk pencegahan krisis tidak berjalan dengan baik,” paparnya. Menurut Rahmat, pengawasan terintegrasi merupakan salah satu faktor pendorong stabilisasi ekonomi Indonesia sehingga terjaga dengan baik di tengah kondisi global yang cenderung melambat.

Dia menyebutkan, ada sejumlah alasan mengapa pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi yaitu untuk koordinasi fungsi pengaturan dan pengawasan yang lebih baik karena sumber krisis keuangan yang semakin beragam, neraca lembaga-lembaga keuangan yang saling terkait. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Endang Kusulanjari Tri Subari mengatakan, saat ini terdapat 32 konglomerasi keuangan di Indonesia.

OJK akan menerbitkan peraturan terkait pengawasan konglomerasi keuangan terintegrasi pada akhir tahun ini. “Seluruh perbankan yang masuk BUKU IV harus sudah melaporkan konglomerasi keuangannya mulai Juni 2015. Sedangkan, seluruh konglomerasi akhir tahun 2015 sudah harus melaporkan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, untuk mendukung pengaturan dan pengawasan terintegrasi, OJK akan menerbitkan tiga macam aturan yaitu penerapan manajemen risiko terintegrasi, tata kelola terintegrasi, dan permodalan terintegrasi. Sedangkan, peraturan lainnya yaitu permodalan terintegrasi akan terbit pada awal tahun 2015.

“Pengawasan terintegrasi meliputi seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya,” papar Endang.

Hatim varabi/ant
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
1 jam yang lalu
Tinggalkan Jas dan Dasi,...
Tinggalkan Jas dan Dasi, Pekerja Kantoran di Jepang Boleh Pakai Celana Pendek dan Kaus Oblong
1 jam yang lalu
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
2 jam yang lalu
JTrust Bank Gandeng...
JTrust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko Dukung Pembinaan Atlet Nasional
2 jam yang lalu
Ekonom Beberkan Utang...
Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
2 jam yang lalu
Fuad Bawazier Sebut...
Fuad Bawazier Sebut Pembiayaan Lewat SBN Berisiko Perbesar Beban Fiskal
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved