Peningkatan Utang Negara dan Swasta Perlu Diwaspadai

Jum'at, 07 November 2014 - 13:16 WIB
Peningkatan Utang Negara...
Peningkatan Utang Negara dan Swasta Perlu Diwaspadai
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai utang negara dan utang swasta yang terus meningkat.

Sejumlah potensi tersebut dikhawatirkan dapat menciptakan kerentanan terhadap sektor keuangan. “Saat ini ada tren peningkatan primary balance deficit atau beban bunga utang negara harus dibayar dengan utang baru,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto dalam diskusi Pengawasan Terintegrasi dan Stabilisasi Sektor Jasa Keuangan di Jakarta Rabu (5/11).

Dia menyebutkan, saat ini jumlah utang luar negeri pemerintah mencapai sekitar USD131,66 miliar, sementara utang luar negeri swasta sekitar USD153,22 miliar. Menurutnya, pembiayaan defisit APBN dengan penerbitan utang di pasar modal juga meningkat. Jika pada 2009 jumlahnya hanya Rp979 triliun, maka pada tahun 2014 menjadi Rp1.918 triliun.

Sementara, defisit untuk pembiayaan subsidi mencapai Rp138 triliun pada 2009 menjadi Rp403 triliun pada 2014, sebagian besar untuk subsidi energi. “Ini dapat memicu krisis jika pengawasan oleh OJK tidak optimal dan koordinasi dengan otoritas lainnya untuk pencegahan krisis tidak berjalan dengan baik,” paparnya. Menurut Rahmat, pengawasan terintegrasi merupakan salah satu faktor pendorong stabilisasi ekonomi Indonesia sehingga terjaga dengan baik di tengah kondisi global yang cenderung melambat.

Dia menyebutkan, ada sejumlah alasan mengapa pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi yaitu untuk koordinasi fungsi pengaturan dan pengawasan yang lebih baik karena sumber krisis keuangan yang semakin beragam, neraca lembaga-lembaga keuangan yang saling terkait. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Endang Kusulanjari Tri Subari mengatakan, saat ini terdapat 32 konglomerasi keuangan di Indonesia.

OJK akan menerbitkan peraturan terkait pengawasan konglomerasi keuangan terintegrasi pada akhir tahun ini. “Seluruh perbankan yang masuk BUKU IV harus sudah melaporkan konglomerasi keuangannya mulai Juni 2015. Sedangkan, seluruh konglomerasi akhir tahun 2015 sudah harus melaporkan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, untuk mendukung pengaturan dan pengawasan terintegrasi, OJK akan menerbitkan tiga macam aturan yaitu penerapan manajemen risiko terintegrasi, tata kelola terintegrasi, dan permodalan terintegrasi. Sedangkan, peraturan lainnya yaitu permodalan terintegrasi akan terbit pada awal tahun 2015.

“Pengawasan terintegrasi meliputi seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya,” papar Endang.

Hatim varabi/ant
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
7 menit yang lalu
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
24 menit yang lalu
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
28 menit yang lalu
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
55 menit yang lalu
Transisi Energi Bersih...
Transisi Energi Bersih Didoorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
1 jam yang lalu
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
1 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved