Kenaikan BBM Harus Menyesuaikan ICP

Senin, 10 November 2014 - 14:45 WIB
Kenaikan BBM Harus Menyesuaikan ICP
Kenaikan BBM Harus Menyesuaikan ICP
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria mengingatkan kabinet Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan harga minyak mentah nasional (Indonesia Crude Price/ICP) dalam menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

"Menyesuaikan harga jual BBM subsidi ketika harga minyak dunia turun dan di bawah patokan harga minyak Indonesia atau ICP, pasti akan bermasalah dengan pihak parlemen di DPR," kata dia di Jakarta, Senin (10/11/2014).

Menurut dia, pihak yang kontra dengan kebijakan untuk menyesuaikan harga jual BBM bersubsidi, akan menggunakan patokan ICP yang telah disahkan dalam UU APBN, sebagai senjata pamungkas menentang kebijakan pemerintahan saat ini.

Sofyano menyebut pemerintah bisa saja tak menaikkan harga BBM bersubsidi. Apalagi pertimbangan pemerintah hanya untuk mengalihkan subsidi langsung ke masyarakat.

"Misalnya dengan mengeluarkan kebijakan yang mampu mengurangi besaran subsidi dengan membuat Peraturan Menteri ESDM yang melarang penjualan BBM dusbsidi terhadap kendaraan milik pribadi, milik pemerintah, BUMN, BUMD, serta milik TNI dan Polri," ujar dia.

Melalui Permen tersebut, pihak yang berhak untuk mengonsumsi BBM bersubsidi hanyalah angkutan umum dan sepeda motor. Dengan demikian kendaraan roda empat, pelat hitam, pelat Merah, dan pelat khusus milik TNI POLRI tidak dibenarkan menggunakan BBM bersubsidi.

"Permen ESDM semacam ini sudah pernah dilakukan di masa Pemerintahan SBY dengan melahirkan Peraturan Menteri ESDM No. 1/2013 yang tidak membolehkan penggunaan BBM subsidi bagi kendaraan perkebunan dan angkutan pertambangan. Dan ternyata ini mampu mengurangi besaran subsidi BBM," katanya.

Ia pun menilai penerbitan Permen ini minim resistensi ketimbang melakukan penaikan BBM bersubsidi. Banyak implikasi negatif bila pemerintah saat ini benar-benar menaikkan harga.

"Artinya, dengan dibuatnya Permen ESDM tersebut, pemerintah hanya akan memberikan BBM subsidi hanya kepada kendaraan angkutan umum dan sepeda motor saja," tuturnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4913 seconds (0.1#10.140)