Jokowi Resmi Naikkan Harga BBM Bersubsidi Rp2.000/Liter
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan harga Bahan bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp2.000 per liter yang berlaku mulai Selasa (18/11/2014) pukul 00.00 WIB.
""Saya selaku presdien menetapkan harga BBM baru yang berlaku pukul 00:00 WIB sejak tanggal 18 November 2014 dengan kenaikan sebesar Rp2.000 per liter," ujar Jokowi di Istana Negara, Senin (17/11/2014) malam.
Dengan naikknya harga BBM sebesar Rp2.000 per liter, maka harga BBM jenis premium akan menjadi Rp8.500 dari harga sebelumnya Rp6.500 per liter. Sementara solar menjadi Rp7.500 per liter dari harga sebelumnya Rp5.500 per liter.
Jokowi menjelaskan, untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan ini, pemerintah sudah menyiapkan program perlindungan untuk rakyat yang kurang mampu.
"Kita sudah siapkan program perlindungan seperti Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Sejahtera," jelas Jokowi.
Jokowi menambahkan, subsidi BBM ini akan dialihkan untuk sektor yang produktif, seperti sektor infrastruktur, pertanian, pendidikan, dan lain sebagainya
""Saya selaku presdien menetapkan harga BBM baru yang berlaku pukul 00:00 WIB sejak tanggal 18 November 2014 dengan kenaikan sebesar Rp2.000 per liter," ujar Jokowi di Istana Negara, Senin (17/11/2014) malam.
Dengan naikknya harga BBM sebesar Rp2.000 per liter, maka harga BBM jenis premium akan menjadi Rp8.500 dari harga sebelumnya Rp6.500 per liter. Sementara solar menjadi Rp7.500 per liter dari harga sebelumnya Rp5.500 per liter.
Jokowi menjelaskan, untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan ini, pemerintah sudah menyiapkan program perlindungan untuk rakyat yang kurang mampu.
"Kita sudah siapkan program perlindungan seperti Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Sejahtera," jelas Jokowi.
Jokowi menambahkan, subsidi BBM ini akan dialihkan untuk sektor yang produktif, seperti sektor infrastruktur, pertanian, pendidikan, dan lain sebagainya
(gpr)