Kemenhub Bahas PP tentang PNBP

Selasa, 18 November 2014 - 10:16 WIB
Kemenhub Bahas PP tentang...
Kemenhub Bahas PP tentang PNBP
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih melakukan pembahasan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Perhubungan.

Revisi tersebut dilakukan karena biaya track acces charge (TAC) atau biaya penggunaan rel sebagai prasarana milik negara belum termuat dalam PP tersebut. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, pembahasan mengenai revisi tersebut masih membutuhkan satu putaran lagi dengan melibatkan semua direktorat di Kemenhub.

“Masih dibahas dan melibatkan semua direktorat, baik darat, laut, udara serta perkeretaapian. Kita harapkan secepatnya bisa selesai agar biaya TAC bisa masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak dan biaya infrastructure maintenance and operation (IMO),” kata dia di Jakarta, kemarin. Direktur Angkutan Lalu Lintas dan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hanggoro Budi Wiryawan berharap, PP tersebut bisa segera disahkan.

Selanjutnya, akan disusun lebih rinci melalui keputusan menteri. “Nanti akan diatur lebih rinci melalui keputusan menteri. Harapannya, secepat mungkin PP bisa direvisi sehingga biaya IMO serta pembayaran TAC bisa terbayarkan,” ujar dia. Dia mengatakan, selama ini anggaran IMO tidak bisa digunakan karena masih diblokir Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemblokiran bisa dicabut setelah PP Nomor 6 Tahun 2009 direvisi. Sebagai informasi, biaya TAC harus dibayarkan oleh operator jika anggaran IMO sebesar Rp1,5 triliun disetujui Ditjen Anggaran. Adapun, biaya perawatan IMO berdasarkan anggaran APBN 2015 mencapai Rp1,7 triliun. Terkait dana IMO, bisa dicairkan kepada operator PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk melakukan perawatan rel kereta, persinyalan dan prasarana lainnya.

Namun, PT KAI juga diharuskan membayar biaya atas penggunaan prasarana milik pemerintah, atau disebut biaya TAC. Permasalahan IMO-TAC bermula ketika BPK menyebutkan PNBP atas Penggunaan PrasaranaPerkeretaapian/ TACpada PT KAI belum diatur sebagai PNBP sebagaimana diatur dalam PP No 6/2009. Sehingga, untuk mengakomodasiberlakunyatarif TAC, perlu revisi PP tersebut.

Ichsan amin
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
4 jam yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
4 jam yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
4 jam yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
4 jam yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
5 jam yang lalu
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
5 jam yang lalu
Infografis
Hasil Kajian Kemenhub:...
Hasil Kajian Kemenhub: Harga Tiket Pesawat Bakal Turun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved