Kemenhub Bahas PP tentang PNBP

Selasa, 18 November 2014 - 10:16 WIB
Kemenhub Bahas PP tentang PNBP
Kemenhub Bahas PP tentang PNBP
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih melakukan pembahasan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Perhubungan.

Revisi tersebut dilakukan karena biaya track acces charge (TAC) atau biaya penggunaan rel sebagai prasarana milik negara belum termuat dalam PP tersebut. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, pembahasan mengenai revisi tersebut masih membutuhkan satu putaran lagi dengan melibatkan semua direktorat di Kemenhub.

“Masih dibahas dan melibatkan semua direktorat, baik darat, laut, udara serta perkeretaapian. Kita harapkan secepatnya bisa selesai agar biaya TAC bisa masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak dan biaya infrastructure maintenance and operation (IMO),” kata dia di Jakarta, kemarin. Direktur Angkutan Lalu Lintas dan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hanggoro Budi Wiryawan berharap, PP tersebut bisa segera disahkan.

Selanjutnya, akan disusun lebih rinci melalui keputusan menteri. “Nanti akan diatur lebih rinci melalui keputusan menteri. Harapannya, secepat mungkin PP bisa direvisi sehingga biaya IMO serta pembayaran TAC bisa terbayarkan,” ujar dia. Dia mengatakan, selama ini anggaran IMO tidak bisa digunakan karena masih diblokir Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemblokiran bisa dicabut setelah PP Nomor 6 Tahun 2009 direvisi. Sebagai informasi, biaya TAC harus dibayarkan oleh operator jika anggaran IMO sebesar Rp1,5 triliun disetujui Ditjen Anggaran. Adapun, biaya perawatan IMO berdasarkan anggaran APBN 2015 mencapai Rp1,7 triliun. Terkait dana IMO, bisa dicairkan kepada operator PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk melakukan perawatan rel kereta, persinyalan dan prasarana lainnya.

Namun, PT KAI juga diharuskan membayar biaya atas penggunaan prasarana milik pemerintah, atau disebut biaya TAC. Permasalahan IMO-TAC bermula ketika BPK menyebutkan PNBP atas Penggunaan PrasaranaPerkeretaapian/ TACpada PT KAI belum diatur sebagai PNBP sebagaimana diatur dalam PP No 6/2009. Sehingga, untuk mengakomodasiberlakunyatarif TAC, perlu revisi PP tersebut.

Ichsan amin
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3590 seconds (0.1#10.140)