Kemenhub Tingkatkan Pengujian Kapal

Rabu, 19 November 2014 - 10:34 WIB
Kemenhub Tingkatkan...
Kemenhub Tingkatkan Pengujian Kapal
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan instruksi peningkatan ketelitian dalam pemeriksaan dan pengujian kapal. Hal ini sebagai upaya penegakan dan peningkatan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

“Kami instruksikan kepada seluruh pejabat pemeriksa kapal, seperti marine inspector A, marine inspector B, marineinspector radio, auditor, surveyor maupun ahli ukur dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengujian kapal di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan pengawasan lebih cermat terhadap kelaiklautan kapal,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit di Jakarta kemarin.

Menurutnya, peningkatan pemeriksaan dan ketelitian tersebut dilakukan agar lebih cermat dalampengujiankapalsehingga perlu dilakukan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Dia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kapal yang tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan, maka harus diberikan sanksi dengan tidak menerbitkan surat, dokumen atau sertifikat yang terkait.

“Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan dan pengujian kapal ditemukan hasil pemeriksaan dan pengujian kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap diterbitkan sertifikat terkait, kita juga tidak segan-seganmengenakansanksi kepada para pejabat pemeriksa kapal tersebut,” ujar dia. Dia menambahkan, peningkatan pemeriksaan dan ketelitian tersebut dalam rangka memberikan efek jera kepada para pemilik kapal atau perusahaan yang mengoperasikan kapal agar selalu mengutamakan faktor keselamatan dalam pelayaran meliputi kapal penumpang maupun barang yang beroperasi di Indonesia.

“Dengan upaya yang dilakukan seperti ini diharapkan, ke depan penyelenggaraan transportasi laut yang aman, tertib, nyaman dengan tetap menjadikan keselamatan pelayaran menjadi faktor utama,” pungkasnya. Sebagai informasi, berdasarkan data Indonesian National Shipowners’ Associations (INSA) jumlah kapal yang beroperasi di Indonesia sebanyak 13.400 buah.

Kapal-kapal tersebut terdiri atas kapal asing sebanyak 1% (kapal offshore ) dan sisanya merupakan kapal berbendera Indonesia. Namun dari jumlah kapal berbendera Indonesia tersebut, jumlah kapal yang dibuat oleh industri galangan kapal dalam negeri tidak lebih dari 10%.

Ichsan amin
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
11 menit yang lalu
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
47 menit yang lalu
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
1 jam yang lalu
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
2 jam yang lalu
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
4 jam yang lalu
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
13 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved