Kemenhub Tingkatkan Pengujian Kapal
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan instruksi peningkatan ketelitian dalam pemeriksaan dan pengujian kapal. Hal ini sebagai upaya penegakan dan peningkatan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.
“Kami instruksikan kepada seluruh pejabat pemeriksa kapal, seperti marine inspector A, marine inspector B, marineinspector radio, auditor, surveyor maupun ahli ukur dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengujian kapal di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan pengawasan lebih cermat terhadap kelaiklautan kapal,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit di Jakarta kemarin.
Menurutnya, peningkatan pemeriksaan dan ketelitian tersebut dilakukan agar lebih cermat dalampengujiankapalsehingga perlu dilakukan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Dia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kapal yang tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan, maka harus diberikan sanksi dengan tidak menerbitkan surat, dokumen atau sertifikat yang terkait.
“Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan dan pengujian kapal ditemukan hasil pemeriksaan dan pengujian kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap diterbitkan sertifikat terkait, kita juga tidak segan-seganmengenakansanksi kepada para pejabat pemeriksa kapal tersebut,” ujar dia. Dia menambahkan, peningkatan pemeriksaan dan ketelitian tersebut dalam rangka memberikan efek jera kepada para pemilik kapal atau perusahaan yang mengoperasikan kapal agar selalu mengutamakan faktor keselamatan dalam pelayaran meliputi kapal penumpang maupun barang yang beroperasi di Indonesia.
“Dengan upaya yang dilakukan seperti ini diharapkan, ke depan penyelenggaraan transportasi laut yang aman, tertib, nyaman dengan tetap menjadikan keselamatan pelayaran menjadi faktor utama,” pungkasnya. Sebagai informasi, berdasarkan data Indonesian National Shipowners’ Associations (INSA) jumlah kapal yang beroperasi di Indonesia sebanyak 13.400 buah.
Kapal-kapal tersebut terdiri atas kapal asing sebanyak 1% (kapal offshore ) dan sisanya merupakan kapal berbendera Indonesia. Namun dari jumlah kapal berbendera Indonesia tersebut, jumlah kapal yang dibuat oleh industri galangan kapal dalam negeri tidak lebih dari 10%.
Ichsan amin
“Kami instruksikan kepada seluruh pejabat pemeriksa kapal, seperti marine inspector A, marine inspector B, marineinspector radio, auditor, surveyor maupun ahli ukur dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengujian kapal di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan pengawasan lebih cermat terhadap kelaiklautan kapal,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit di Jakarta kemarin.
Menurutnya, peningkatan pemeriksaan dan ketelitian tersebut dilakukan agar lebih cermat dalampengujiankapalsehingga perlu dilakukan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Dia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kapal yang tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan, maka harus diberikan sanksi dengan tidak menerbitkan surat, dokumen atau sertifikat yang terkait.
“Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan dan pengujian kapal ditemukan hasil pemeriksaan dan pengujian kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap diterbitkan sertifikat terkait, kita juga tidak segan-seganmengenakansanksi kepada para pejabat pemeriksa kapal tersebut,” ujar dia. Dia menambahkan, peningkatan pemeriksaan dan ketelitian tersebut dalam rangka memberikan efek jera kepada para pemilik kapal atau perusahaan yang mengoperasikan kapal agar selalu mengutamakan faktor keselamatan dalam pelayaran meliputi kapal penumpang maupun barang yang beroperasi di Indonesia.
“Dengan upaya yang dilakukan seperti ini diharapkan, ke depan penyelenggaraan transportasi laut yang aman, tertib, nyaman dengan tetap menjadikan keselamatan pelayaran menjadi faktor utama,” pungkasnya. Sebagai informasi, berdasarkan data Indonesian National Shipowners’ Associations (INSA) jumlah kapal yang beroperasi di Indonesia sebanyak 13.400 buah.
Kapal-kapal tersebut terdiri atas kapal asing sebanyak 1% (kapal offshore ) dan sisanya merupakan kapal berbendera Indonesia. Namun dari jumlah kapal berbendera Indonesia tersebut, jumlah kapal yang dibuat oleh industri galangan kapal dalam negeri tidak lebih dari 10%.
Ichsan amin
(ars)