Kemenhub Tingkatkan Pengujian Kapal

Rabu, 19 November 2014 - 10:34 WIB
Kemenhub Tingkatkan...
Kemenhub Tingkatkan Pengujian Kapal
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan instruksi peningkatan ketelitian dalam pemeriksaan dan pengujian kapal. Hal ini sebagai upaya penegakan dan peningkatan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

“Kami instruksikan kepada seluruh pejabat pemeriksa kapal, seperti marine inspector A, marine inspector B, marineinspector radio, auditor, surveyor maupun ahli ukur dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengujian kapal di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan pengawasan lebih cermat terhadap kelaiklautan kapal,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit di Jakarta kemarin.

Menurutnya, peningkatan pemeriksaan dan ketelitian tersebut dilakukan agar lebih cermat dalampengujiankapalsehingga perlu dilakukan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Dia menegaskan, apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kapal yang tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan, maka harus diberikan sanksi dengan tidak menerbitkan surat, dokumen atau sertifikat yang terkait.

“Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan dan pengujian kapal ditemukan hasil pemeriksaan dan pengujian kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap diterbitkan sertifikat terkait, kita juga tidak segan-seganmengenakansanksi kepada para pejabat pemeriksa kapal tersebut,” ujar dia. Dia menambahkan, peningkatan pemeriksaan dan ketelitian tersebut dalam rangka memberikan efek jera kepada para pemilik kapal atau perusahaan yang mengoperasikan kapal agar selalu mengutamakan faktor keselamatan dalam pelayaran meliputi kapal penumpang maupun barang yang beroperasi di Indonesia.

“Dengan upaya yang dilakukan seperti ini diharapkan, ke depan penyelenggaraan transportasi laut yang aman, tertib, nyaman dengan tetap menjadikan keselamatan pelayaran menjadi faktor utama,” pungkasnya. Sebagai informasi, berdasarkan data Indonesian National Shipowners’ Associations (INSA) jumlah kapal yang beroperasi di Indonesia sebanyak 13.400 buah.

Kapal-kapal tersebut terdiri atas kapal asing sebanyak 1% (kapal offshore ) dan sisanya merupakan kapal berbendera Indonesia. Namun dari jumlah kapal berbendera Indonesia tersebut, jumlah kapal yang dibuat oleh industri galangan kapal dalam negeri tidak lebih dari 10%.

Ichsan amin
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
4 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
4 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
4 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
6 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
6 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
6 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved