InJourney Airports Sambut Positif Penetapan Status Bandara Internasional
Minggu, 28 April 2024 - 22:41 WIB
loading...
InJourney Airports menyambut positif langkah Pemerintah dalam penetapan status bandara internasional. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - InJourney Airports menyambut positif langkah Pemerintah dalam penetapan status bandara internasional di seluruh Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional.
Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengatakan dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports mengenai proses penataan bandara Indonesia yang memiliki tujuan untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik termasuk bandara.
"Sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Km 31 Tahun 2024, 31 bandara InJourney Airports berstatus internasional di Indonesia. Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu. Ini menjadi tidak efisien serta banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas x-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya. Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang oleh pemerintah," kata Faik Fahmi, Minggu (28/4/2024).
Baca Juga: Dubai Akan Bangun Terminal Penumpang Terbesar di Dunia di Bandara Al Maktoum
Melalui proses transformasi bandara yang tengah berlangsung, yang diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelola.
Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengatakan dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports mengenai proses penataan bandara Indonesia yang memiliki tujuan untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik termasuk bandara.
"Sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Km 31 Tahun 2024, 31 bandara InJourney Airports berstatus internasional di Indonesia. Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu. Ini menjadi tidak efisien serta banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas x-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya. Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang oleh pemerintah," kata Faik Fahmi, Minggu (28/4/2024).
Baca Juga: Dubai Akan Bangun Terminal Penumpang Terbesar di Dunia di Bandara Al Maktoum
Melalui proses transformasi bandara yang tengah berlangsung, yang diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelola.
Lihat Juga :