OJK Perkuat Pengawasan Keuangan

Kamis, 20 November 2014 - 11:00 WIB
OJK Perkuat Pengawasan...
OJK Perkuat Pengawasan Keuangan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan 20 Peraturan OJK (POJK) yang akan diberlakukan pada 2015. Pihak otoritas akan memperkuat pengawasan terintegrasi dan memperbesar akses masyarakat kepada industri jasa keuangan.

Aturan ini masih akan bertambah signifikan hingga akhir tahun 2014. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, seluruh POJK tersebut terbagi menjadi enam di sektor perbankan dan masing-masing tujuh aturan untuk pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB).

Dia mengatakan, pihaknya ingin memperkuat pengawasan terintegrasi industri jasa keuangan. “Kami ingin fokus memperluas akses industri keuangan dan juga melindungi masyarakat dari rentenir. Seharusnya, industri keuangan lebih mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Perannya sangat penting untuk biayai pembangunan,” ujar Muliaman dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan, dalam dua tahun sejak berdiri, pihaknya telah mengeluarkan 16 POJK dalam pengawasan terintegrasi dan pelayanan konsumen. Selain mengeluarkan aturan baru, pihak otoritas juga tidak sedikit memperkuat aturan sebelumnya dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Bahkan, pihaknya juga mempersiapkan aturan ini untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 yang membutuhkan banyak infrastruktur aturan.

Sejumlah nota kesepahaman telah dilakukan dengan Australia, Jepang, Korea Selatan, China dan Vietnam. “Ke depan juga akan dilakukan kerja sama dengan Malaysia dan Singapura dalam waktu dekat untuk saling tukar informasi. Pasar keuangan domestik kita masih lemah karena akses dan literasi yang masih dangkal. Selain itu juga kita akan atur kompetisi supaya lebih sehat,” ujarnya.

Muliaman mengakui, tingkat literasi keuangan nasional pada 2013 masih rendah dengan tingkat pemanfaatan bank baru mencapai 57,3%. Hal ini berarti sektor lainnya mencapai hasil yang lebih rendah. Ini juga diperparah dengan ketimpangan ekonomi antarwilayah di mana pulau Jawa menguasai lebih dari separuh PDB nasional dan juga PMA, maupun PMDN.

“Kami ingin jasa keuangan mendorong kemandirian finansial masyarakat serta mendukung peningkatan pemerataan pembangunan,” ujarnya. Tidak lupa dia menyinggung isu konglomerasi keuangan yang semakin menambah rumit risiko transaksi dan interaksi antar lembaga. Ada peningkatan risiko individual maupun secara sistemik untuk stabilitas sistem keuangan. Namun, di sisi lain konglomerasi juga menjanjikan peningkatan efisiensi dalam bisnis.

“Jasa keuangan semakin cepat sehingga semakin kompleks dan dinamis untuk produk dan lembaga keuangan,” ujarnya. Hal senada disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Nelson Tampubolon bahwa pihaknya menyiapkan aturan khusus untuk konglomerasi keuangan bank. Terdapat dua aturan baru konglomerasi yang mengatur integrasi tata kelola dan manajemen risiko.

“Sekarang kami mulai menata konglomerasi perbankan dengan membagi antara induk usaha, anak usaha, dan sister company . Kami akan mengatur jenis layanan oleh konglomerasi terdapat 10 jenis risiko di dalamnya. Sosialisasi aturan detailnya akan dilakukan segera dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, terdapat aturan branchless banking (laku pandai) yang akan melayani tabungan (basic saving account ) dan menyalurkan kredit mikro. Aturan ini juga memungkinkan masyarakat mendapatkan keuangan lebih beragam seperti asuransi atau e-money dengan menggunakan agen yang diseleksi oleh bank tersebut.

“Bank yang ingin menggunakan sistem ini harus memiliki cabang di kawasan timur dan Nusa Tenggara Timur. Di tahun pertama ini kami akan dorong penyebarannya secara bebas. Namun, di tahun berikutnya baru akan lebih diatur penyebarannya,” ujarnya. Anggota Dewan Komisoner OJK Nurhaida mengatakan, di sektor pasar modal diluncurkan tujuh POJK. Dari ketujuh POJK ini, dua di antaranya merupakan peraturan baru dan lima perbaikan dari aturan yang sudah ada sebelumnya.

“Jadi, tidak semuanya baru, lima di antaranya adalah penyempurnaan aturan sektor pasar modal yang sudah ada yang dulu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam),” ujar dia dalam kesempatan yang sama. Aturan tersebut mengatur soal kewajiban mengenal nasabah oleh penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal atau know your customer (KWC).

Penyedia jasa keuangan diwajibkan menjalankan fungsi identifikasi nasabah dengan mempertimbangkan profil risiko dari nasabah. Penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal, kata dia, dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan proses identifikasi dan verifikasi. “Pihak ketiga yang dapat ditunjuk tersebut meliputi penyedia jasa keuangan lain di dalam negeri, seperti perbankan dan IKNB, serta penyedia jasa keuangan lain di bidang pasar modal di luar negeri,” katanya.

Aturan lainnya yang disiapkan soal penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Peraturan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dalam rangka penerapan manajemen risiko terhadap penyelesaian transaksi bursa.

Hafid fuad
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5216 seconds (0.1#10.140)